Tujuh orang anak buah kapal (ABK) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian besi tiang pancang vital Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Para pelaku ditangkap saat membawa kabur empat buah tiang pancang menggunakan perahu, berangkat dari perairan Gresik. Insiden ini menyoroti kerentanan infrastruktur penting negara terhadap tindak pidana pencurian.
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diidentifikasi sebagai Muhid (42 tahun) dan Arip (42 tahun), keduanya berasal dari Bangkalan, Madura. Selain itu, turut ditangkap juga Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32), yang kesemuanya merupakan warga Gresik. Komplotan ini bekerja sama untuk melancarkan aksinya di bawah Jembatan Suramadu.
Pengungkapan kasus pencurian besi tiang pancang Jembatan Suramadu ini bermula dari laporan masyarakat. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan mengenai aktivitas mencurigakan sebuah perahu di bawah Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada fasilitas publik.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) segera melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap perahu yang dicurigai. Dengan menggunakan perahu karet, personel Satpolairud memulai pengejaran di perairan. Setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan di atas air, para pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Saat pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan empat buah besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu yang telah dicuri.
Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh Satpolairud. Barang bukti tersebut meliputi satu unit perahu bermesin yang digunakan untuk beraksi, empat buah besi antikarat dengan berat masing-masing kurang lebih 120 kg, sebuah crane berwarna oranye berkapasitas 5 kuintal yang diduga untuk mengangkat besi, satu set kompresor, dan lima unit ponsel milik para tersangka. Seluruh barang bukti bersama perahu kemudian dibawa ke Dermaga Satpolair untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan fakta yang mengejutkan. Agung menyampaikan bahwa dari pengakuan para tersangka, aksi pencurian tiang pancang Suramadu ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan. Komplotan ini mengaku telah beraksi di kawasan Jembatan Suramadu sebanyak 21 kali, mengindikasikan bahwa mereka adalah kelompok pencuri yang sangat terorganisir dan berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan infrastruktur vital negara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di sekitar Jembatan Suramadu.












