MANTAN Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Alex, dengan tegas menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Kendati demikian, Alex memilih untuk tidak merinci lebih jauh detail kasus yang kini menyelimutinya.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Alex saat digiring petugas menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 17 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikannya sesaat setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK.
Alex secara keras membantah tudingan adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Ia juga menolak anggapan adanya aliran uang hasil korupsi kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. “Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya, menampik segala keterlibatan sang mantan menteri dalam pusaran kasus ini.
KPK sendiri telah secara resmi menahan Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah Alex menjalani pemeriksaan selama tujuh jam penuh. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 08.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 14.35 WIB, menandai status barunya sebagai tersangka.
Sebelumnya, komisi antirasuah telah lebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026, dalam kasus yang sama. Baik Yaqut maupun Alex diduga berperan penting dalam mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, serta menerima “fee percepatan keberangkatan haji” periode 2023–2024 dari berbagai asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi penerimaan fee tersebut. Menurut Asep, bermula dari arahan Alex kepada para staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan keberangkatan haji 2024. Alex juga diduga menunjuk sejumlah orang untuk mengakomodasi penampungan uang fee dari para asosiasi PIHK. Nilai fee yang disepakati kabarnya mencapai US$2.000, atau setara dengan sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Asep menambahkan, modus ini terungkap setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Haji di Arab Saudi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Penandatanganan MoU yang juga dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini menjadi latar belakang penetapan kuota haji. Salah satu poin penting dalam MoU tersebut berkaitan dengan penetapan kuota haji reguler sebanyak 213 ribu jemaah yang diurus melalui Kantor Urusan Haji, sementara 27 ribu jemaah lainnya mengikuti program haji khusus melalui perusahaan swasta di bawah pengawasan Kantor Urusan Haji.
Lebih lanjut, Asep menguraikan bahwa pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diperoleh dari Kerajaan Arab Saudi menggunakan skema proporsional, yaitu 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen sisanya untuk haji khusus. Skema inilah yang kemudian diduga menjadi celah praktik korupsi.
Atas perbuatan mereka, Yaqut dan Alex kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini pun memicu pertanyaan besar tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengusaha, dalam pusaran korupsi kuota haji yang masih terus didalami oleh KPK.












