JAKARTA – Kabar kurang sedap menghampiri PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Perusahaan konstruksi ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada Sabtu (11/10/2025), diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Terdapat empat perkara PKPU yang teregistrasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rinciannya, perkara pertama terdaftar dengan nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Selanjutnya, perkara kedua dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Sementara itu, PT Dikara Guna Raksa menjadi pemohon dalam perkara nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan PT Sirius Digital Solusindo mengajukan perkara dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelumnya, WEGE juga tengah berupaya mengejar sejumlah proyek di tengah kinerja yang melambat. Selain itu, pada tahun 2024, Wika Gedung sempat membagikan dividen sebesar 10% dari laba bersih. Namun, di sisi lain, perusahaan juga mencatatkan pendapatan sebesar Rp907 miliar dengan laba bersih yang tertekan.
Manajemen WEGE menyatakan bahwa hingga saat surat pemberitahuan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi melalui forum hukum yang sesuai.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa gugatan PKPU ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. “Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” demikian pernyataan manajemen.
Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Pada perdagangan Jumat (10/10), saham WEGE ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69, dan tercatat telah merosot 2,82% dalam sepekan terakhir. Sementara itu, saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025 akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk.
Ringkasan
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Terdapat empat perkara PKPU yang diajukan oleh beberapa perusahaan, dan manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Meskipun WEGE digugat PKPU, manajemen menegaskan bahwa hal ini belum berdampak langsung pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. Saham WEGE tercatat terkoreksi, sementara saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).








