News Stream Pro – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penyaluran dana simpanan pemerintah sebesar Rp 200 triliun melalui Bank Indonesia (BI) kepada enam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pencairan dana ini dijadwalkan mulai dilakukan pada hari Jumat, 12 September.
Meskipun demikian, Menkeu Purbaya belum mengungkapkan secara spesifik identitas keenam bank Himbara yang akan menerima suntikan dana besar tersebut.
“Besok, dana Rp 200 triliun sudah masuk ke enam bank, semuanya Himbara,” ungkap Purbaya kepada wartawan setelah menghadiri sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menunjang kebijakan ini, Purbaya menyatakan bahwa pencairan dana dapat dilakukan tanpa menunggu penerbitan PMK.
“Bisa (langsung dilakukan tanpa PMK). Kalau PMK kan saya tinggal tanda tangan kan,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima bank Himbara yang telah lama beroperasi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk. Selain itu, PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang saham pengendali mayoritasnya dipegang oleh BTN, baru-baru ini telah resmi berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).
Keputusan pemerintah untuk mengucurkan dana dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke sektor perbankan merupakan langkah penting yang diinisiasi oleh Menkeu Purbaya di awal masa jabatannya.
Langkah ini dianggap tepat untuk dilakukan oleh Kementerian Keuangan di tengah perlambatan ekonomi dan kondisi likuiditas yang ketat di sistem finansial Indonesia. Dana segar sebesar Rp 200 triliun tersebut bersumber dari total Rp 425 triliun dana pemerintah yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia.
Tujuan utama dari penyaluran dana Rp 200 triliun ini adalah untuk memacu pertumbuhan di sektor ekonomi dan keuangan Indonesia. Diharapkan, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh perbankan sebagai likuiditas untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun melalui Bank Indonesia ke enam bank Himbara, yang dijadwalkan mulai 12 September. Meskipun identitas keenam bank belum diungkapkan, pencairan dana ini dapat dilakukan tanpa menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Keputusan mengucurkan dana dari BI bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi dan keuangan Indonesia di tengah perlambatan ekonomi dan likuiditas ketat. Dana segar ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh perbankan sebagai likuiditas untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.








