JAKARTA – Pesatnya laju pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia ironisnya belum selaras dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Di tengah masifnya transaksi digital dan dominasi platform over the top (OTT) global di pasar domestik, potensi pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari kapasitas optimal yang seharusnya bisa digali pemerintah.
Kajian terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang berjudul Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia, secara gamblang mengungkapkan adanya kesenjangan fiskal yang signifikan dalam sektor ekonomi digital nasional. Dengan total nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) yang mencapai Rp 1.350 triliun, negara hanya berhasil menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Kondisi ini menghasilkan koefisien pajak digital (digital tax coefficient) yang sangat rendah, yakni 0,27. Angka ini terpaut jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi. Kajian Celios ini secara komprehensif menelaah berbagai aspek, mulai dari struktur perpajakan digital di Indonesia, model bisnis platform OTT global, perbandingan regulasi di berbagai negara, hingga analisis dampak ekonomi dari sejumlah skenario kebijakan. Skenario tersebut mencakup penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% dan 3%, serta pungutan universal service obligation (USO) sebesar 0,75%.
Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, rendahnya kontribusi pajak dari sektor digital bukan sekadar masalah teknis semata. “Ini adalah kegagalan sistemik dalam tata kelola perpajakan digital Indonesia,” tegasnya pada Selasa (2/6). Ia mengilustrasikan, dari setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya mampu memungut 27 sen (Rp 0,27) sebagai pajak. Huda menambahkan, “Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini.”
Ketimpangan ini semakin kentara jika menilik komposisi penerimaan pajak digital yang ada saat ini. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital ternyata berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Ironisnya, pajak ini dibayarkan oleh konsumen Indonesia, bukan oleh perusahaan OTT global itu sendiri. Sementara itu, kontribusi pajak penghasilan korporasi (PPh Korporasi) dari perusahaan digital global masih sangat minim, meskipun Indonesia merupakan pasar terbesar keempat bagi pengguna Google dan terbesar ketiga bagi pengguna Facebook di dunia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.
“Artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform global. Lebih dari 77% pajak digital dibayar konsumen kita melalui PPN. Sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,” kata Huda, menegaskan ketidakadilan sistem perpajakan yang berlaku.
Huda juga menyoroti disparitas kewajiban antara operator telekomunikasi nasional dan platform OTT global. Operator telekomunikasi di dalam negeri harus mengalokasikan sekitar 17,2% dari pendapatan mereka untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital. Di sisi lain, platform OTT yang secara ekstensif memanfaatkan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban serupa yang sebanding, menciptakan asimetri beban operasional yang signifikan.
Menanggapi potensi kesenjangan ini, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan, memperkirakan bahwa penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara yang substantial dalam beberapa tahun mendatang. Proyeksinya menunjukkan bahwa pada tahun 2026, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Lebih jauh, pada tahun 2030, skenario penerapan WHT 1% berpotensi menyumbang Rp 37,42 triliun, dan WHT 3% bahkan bisa mencapai Rp 112,27 triliun. Selain itu, skema USO 0,75% diproyeksikan dapat menyumbang Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan secara langsung untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Celios merekomendasikan enam paket kebijakan yang perlu diterapkan secara simultan. Rekomendasi utamanya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT. Peraturan ini diharapkan mewajibkan platform asing untuk mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital melalui skema Significant Economic Presence (SEP), yang pengukurannya didasarkan pada jumlah pengguna, volume transaksi, maupun pendapatan iklan.
Kajian Celios juga tidak luput menyoroti tantangan regulasi internasional, terutama terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian ini membatasi penerapan pajak layanan digital (digital services tax atau DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Namun, Celios berpendapat bahwa instrumen seperti WHT dan USO yang diterapkan secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing masih memungkinkan secara hukum untuk diimplementasikan.
Penataan regulasi pajak atas platform OTT ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum untuk memastikan keadilan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.













