Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai titik sepakat atas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan krusial ini membuka jalan bagi RUU P2SK untuk segera dibahas dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Mohamad Hekal, selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, mengungkapkan bahwa draf RUU ini merupakan buah kerja keras tim perumus dan tim sinkronisasi. Ia menjelaskan, RUU tersebut kini tersusun rapi dengan 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, menghasilkan total 145 pasal secara keseluruhan. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam rapat kerja di Gedung DPR pada Rabu, 3 Juni 2026, telah disepakati 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan Undang-Undang P2SK ini.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI, selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang telah disepakati dalam RUU P2SK ini. Delapan fraksi secara kompak memberikan persetujuan, menandakan dukungan luas terhadap upaya penguatan sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan harapannya agar RUU P2SK dapat menjadi pilar utama dalam mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Purbaya menegaskan, “Pemerintah sepakat agar pembahasan ini dapat diteruskan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK dalam sidang paripurna DPR RI.”
Langkah legislasi ini sangat krusial, terutama mengingat dinamika pasar keuangan saat ini. Upaya untuk memperkuat fondasi sektor keuangan melalui RUU P2SK diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan, termasuk isu-isu sensitif seperti fluktuasi investasi dan sentimen pasar yang mungkin tercermin dari pertanyaan mengapa modal asing terus keluar dari pasar saham Indonesia. Dengan demikian, penguatan regulasi melalui 17 pokok materi yang disepakati ini menjadi prioritas untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan menarik.
Tujuh belas pokok materi krusial yang telah disepakati dalam RUU P2SK ini mencakup berbagai aspek fundamental dalam industri keuangan, antara lain:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan
- Kelembagaan Bank Indonesia
- Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
- Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
- Demutualisasi bursa efek di pasar modal
- Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
- Surat utang Danantara
- Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
- Bursa mineral dan komoditas strategis
- Aset kripto
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penanganan piutang macet kepada UMKM
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
- Bank dalam penyehatan













