News Stream Pro – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merampungkan penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Regulasi baru ini merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu memperkaya dan memperluas ragam instrumen investasi berbasis komoditas di pasar modal Indonesia, memberikan pilihan yang lebih beragam bagi para investor.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa rancangan POJK ETF Emas kini telah memasuki tahap finalisasi internal. Setelah melalui proses tersebut, beleid ini akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk tahap harmonisasi, sebelum akhirnya dapat ditetapkan dan diundangkan secara resmi, menandai babak baru dalam lanskap investasi domestik.
Meskipun proses harmonisasi masih memerlukan waktu, OJK tetap optimis dan menargetkan penerbitan aturan ini dapat sesuai dengan rencana awal. Inarno mengakui bahwa jadwal implementasi ETF Emas mungkin akan menyesuaikan dinamika proses pengundangan. Namun, ia memperkirakan bahwa apabila terjadi penyesuaian waktu, produk ini berpotensi mulai diimplementasikan pada semester I tahun 2026, setelah regulasi resmi diterbitkan. Penantian ini disambut baik oleh para Manajer Investasi yang telah menyatakan kesiapannya untuk mengembangkan produk-produk inovatif berbasis ETF Emas.
Apa Saja Cakupan Regulasi ETF Emas?
Regulasi ETF Emas ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur seluruh ekosistem produk, demi menjamin operasional yang transparan dan aman. Beberapa poin krusial yang akan diatur mencakup prosedur perizinan, mekanisme penerbitan dan pengelolaan ETF Emas, ketentuan mengenai ketersediaan emas fisik, tata cara penyimpanan yang aman, hingga peran penting sponsor serta dealer partisipan yang bertanggung jawab menjaga likuiditas perdagangan. Semua elemen ini disiapkan untuk membangun fondasi investasi yang kuat dan terpercaya.
Inarno menambahkan bahwa rancangan aturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai insentif khusus. Meskipun demikian, OJK menaruh harapan besar bahwa kehadiran ETF Emas akan menjadi pilihan investasi komoditas yang lebih transparan, terstandar, dan aman, baik bagi investor ritel maupun investor institusi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap instrumen investasi di pasar modal.
Pengembangan ETF Emas ini juga menjadi bagian dari upaya OJK untuk terus memperdalam dan memperluas pasar modal di Indonesia. Hingga September 2025, tercatat ada 74 reksadana dan ETF berbasis indeks saham yang telah beroperasi, dengan total aset kelolaan mencapai Rp 16,41 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar instrumen berbasis indeks dalam menarik minat investor.
OJK berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan reksadana dan ETF berbasis indeks melalui berbagai strategi, seperti penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor guna memperdalam pasar, perluasan pilihan investasi yang efisien dan transparan, serta pendorong likuiditas pasar. Menurut Inarno, instrumen berbasis indeks memiliki prospek yang sangat baik sebagai sarana diversifikasi investasi jangka menengah dan panjang, didukung oleh kinerja saham berkapitalisasi besar. Namun, ia menekankan bahwa prospeknya tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan tingkat kepercayaan investor. Dengan optimisme ini, para Manajer Investasi semakin siap untuk menggarap potensi bisnis ETF Emas yang menjanjikan.









