News Stream Pro – , Jakarta – Di berbagai belahan dunia, negara menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang signifikan sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik. Pajak ini dipungut dari penghasilan individu maupun korporasi, dan besarannya bervariasi antar negara.
Mengutip data dari The Economic Times per 18 Februari 2025, mari kita telusuri negara-negara yang dikenal memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi, dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan warganya.
Pantai Gading
Pantai Gading saat ini memegang predikat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Negara ini memberlakukan tarif pajak penghasilan mencapai 60%. Dana yang terkumpul dari pajak ini kemudian diinvestasikan kembali ke masyarakat melalui berbagai pelayanan publik yang esensial.
Finlandia
Finlandia, yang dikenal dengan sistem jaminan sosialnya yang kuat, pernah mencatatkan tarif PPh pribadi tertinggi pada tahun 1995, yakni sebesar 62,2%. Meskipun demikian, pada tahun 2024, tarifnya berada di angka 56,95%. Negara ini menawarkan jaminan kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya secara gratis, berkat pengelolaan pajak yang efektif.
Jepang
Sebagai pemimpin global dalam bidang teknologi, Jepang juga menerapkan tarif pajak yang relatif tinggi. Pajak ini sangat penting untuk mendukung program pensiun nasional dan layanan kesehatan, terutama mengingat populasi lansia Jepang yang besar. Pada tahun 2024, PPh individu di Jepang mencapai 55,95%, PPh badan sebesar 30,62%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Denmark
Kesejahteraan di Denmark tercermin dari akses yang setara dan mudah terhadap pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi seluruh warga negara. Hal ini merupakan bukti nyata bagaimana pajak dialokasikan secara efektif. Pada tahun 2024, Denmark memberlakukan PPh individu sebesar 55,9%, PPh badan sebesar 22%, dan PPN sebesar 25%.
Austria
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan tarif pajak tetap, Austria mengadopsi sistem pajak progresif. Artinya, semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi pula persentase pajak yang dikenakan. Pada tahun 2024, rasio PPh individu tertinggi di Austria mencapai 55%, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, PPh badan ditetapkan sebesar 24% dan PPN sebesar 20%. Hasil pajak ini digunakan untuk mendanai layanan sosial dan kesehatan berkualitas tinggi yang tersedia bagi seluruh penduduk.
Belgia
Belgia termasuk dalam jajaran negara Eropa dengan tarif pajak penghasilan tertinggi. Negara ini memberlakukan tarif sebesar 53,7%. Dana pajak tersebut kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk transportasi publik yang andal, pelayanan kesehatan yang komprehensif, dan jaminan sosial lainnya.
Swedia
Tarif PPh individu tertinggi di Swedia pernah mencapai 61,86% pada tahun 1996. Namun, pada tahun 2024, tarif tersebut telah menurun menjadi 52%. PPh badan di Swedia sebesar 20,6% dan PPN sebesar 25%. Kebijakan pajak yang tinggi ini memungkinkan pemerintah Swedia untuk menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan gratis, serta dukungan keluarga dan jaminan sosial yang kuat.
Belanda
Di Negeri Kincir Angin ini, tarif pajak penghasilan mencapai 49%. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik, jaminan kesehatan, pendidikan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Sebagai perbandingan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia berkisar antara 5% hingga 30%. Besaran tarif ini ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan wajib pajak, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif yang dikenakan.
Hingga April 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 557,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak terus menunjukkan tren positif.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa setoran penerimaan pajak pada April 2025 mengalami penurunan sebesar 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak, pemerintah melakukan perubahan kepemimpinan di Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 23 Mei 2025, Sri Mulyani melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru.
Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tidak Tercapai
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mengapa target penerimaan pajak seringkali tidak tercapai. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Vindry Florentin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Artikel ini membahas negara-negara dengan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi di dunia, termasuk Pantai Gading (60%), Finlandia (56,95%), Jepang (55,95%), Denmark (55,9%), Austria (55%), Belgia (53,7%), Swedia (52%), dan Belanda (49%). Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendanai berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial bagi warga negara.
Sebagai perbandingan, tarif PPh di Indonesia berkisar antara 5% hingga 30%, tergantung pada tingkat penghasilan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga April 2025 sebesar Rp 557,1 triliun, meskipun mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah juga melakukan perubahan kepemimpinan di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak.









