Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) dan PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN). Suspensi ini berlaku mulai sesi I perdagangan hari Senin, 17 November 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa suspensi dilakukan karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut.
“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham MORA dan KDTN di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 17 November 2025 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian bunyi pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Yulianto dan Pande.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menenangkan pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk mencerna informasi yang ada. BEI juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memantau dan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham MORA menunjukkan performa yang sangat impresif. Pada perdagangan terakhir di hari Jumat, 14 November 2025, saham MORA melonjak 19,7% hingga mencapai level Rp 6.075 per saham. Bahkan, dalam sebulan terakhir, saham ini tercatat meroket hingga 462,5%.
Senada dengan MORA, saham KDTN juga mengalami kenaikan signifikan. Pada penutupan perdagangan Jumat (14/11/2025), saham KDTN naik 24,48% ke posisi Rp 356 per saham. Secara bulanan, saham ini juga mencatatkan lonjakan harga yang fantastis, yakni sebesar 223,84%. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi perhatian BEI dan memicu tindakan suspensi.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga menunjukkan tren positif dengan menembus level 8.409 di pagi hari. Beberapa saham yang menjadi top gainers dalam indeks LQ45 antara lain adalah SCMA, UNVR, dan MAPI. Namun, pergerakan positif IHSG ini tidak serta merta menghindarkan MORA dan KDTN dari suspensi.
Sementara itu, nilai tukar rupiah terpantau sedikit melemah terhadap dolar AS pada hari Senin (17/11/2025), berada di level Rp 16.708 per dolar AS. Sebagian besar mata uang di kawasan Asia juga mengalami koreksi.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan perdagangan saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) dan PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) mulai sesi I tanggal 17 November 2025. Keputusan ini diambil karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut, sehingga dianggap perlu untuk melindungi investor.
Suspensi dilakukan sampai pengumuman Bursa lebih lanjut. Saham MORA melonjak 19,7% menjadi Rp 6.075 per saham pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, dengan kenaikan bulanan mencapai 462,5%. KDTN juga mengalami kenaikan signifikan 24,48% menjadi Rp 356 per saham, dengan lonjakan bulanan sebesar 223,84%.








