JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjual 10 kendaraan bermotor milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui lelang pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa total nilai penjualan 10 kendaraan tersebut mencapai Rp 9,8 miliar.
“Total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025). Dana hasil lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilai penjualan ini bahkan melampaui ekspektasi awal. Anang menambahkan, “Terdapat kenaikan sebesar Rp 601.000.000 (enam ratus satu juta rupiah), yaitu 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual.”
Proses lelang aset Doni Salmanan ini dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Para peserta dapat mengajukan penawaran melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang bisa diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari total 12 aset Doni Salmanan yang dilelang Kejagung pada periode ini, 10 di antaranya berhasil terjual.
Lalu, bagaimana nasib aset yang belum terjual? Kejagung akan kembali melakukan pelelangan terhadap objek-objek yang belum laku tersebut.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Doni Salmanan ini telah memicu aksi unjuk rasa dari para korban penipuan. Mereka menuntut agar aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban.
Ringkasan
Kejaksaan Agung berhasil menjual 10 kendaraan bermotor milik Doni Salmanan melalui lelang dengan total nilai Rp9,8 miliar. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan nilai penjualan ini bahkan melampaui ekspektasi awal sebesar Rp601 juta atau 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek.
Lelang dilakukan secara closed bidding melalui aplikasi e-Auction berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023. Dari 12 aset yang dilelang, 10 berhasil terjual, dan Kejagung akan kembali melelang aset yang belum laku. Kasus Doni Salmanan sebelumnya memicu unjuk rasa dari para korban penipuan yang menuntut pengembalian aset yang disita.








