JAKARTA, News Stream Pro – Dua emiten kelapa sawit dari Grup Salim, yaitu PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan mereka yang berada di kawasan hutan. Klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada para pemangku kepentingan dan menjawab isu yang beredar.
Dalam keterangan resminya, Corporate Secretary LSIP, Fajar Triadi, menjelaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola dan dikembangkan oleh LSIP telah memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Seiring waktu, peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan mengalami penambahan dan perubahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk peraturan terkait tata ruang dan kawasan hutan.
Perubahan ini mengharuskan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan. LSIP telah mengajukan permohonan perizinan tambahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya. “Dari waktu ke waktu, perseroan juga memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” ujar Fajar dalam keterbukaan informasi pada Jumat (10/10/2025).
LSIP menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses yang diperlukan guna menyelesaikan permohonan perizinan tambahan, sehingga status legalitas lahan menjadi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, denda yang dikenakan oleh instansi terkait juga akan segera diselesaikan oleh LSIP sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, sektor CPO sedang menjadi sorotan. Permintaan domestik dan ekspor yang tinggi turut menopang kinerja emiten-emiten CPO.
Lebih lanjut, LSIP menyatakan akan terus beradaptasi dalam menghadapi perubahan regulasi ini demi memberikan hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan perseroan. Langkah perbaikan internal yang telah ditetapkan meliputi identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan berkala terhadap sistem dan prosedur, guna memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyampaikan bahwa perseroan berupaya untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Meskipun demikian, hingga saat ini SIMP belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administrasi terkait dengan perizinan lahan.
Sentimen positif terus menghiasi pergerakan saham emiten CPO. Lantas, sampai kapan investor bisa terus meraup keuntungan dari sektor ini?
“Sehingga, perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan,” jelas Meyke dalam keterbukaan informasi pada tanggal 10 Oktober.
Baik LSIP maupun SIMP menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan.
Ringkasan
Dua emiten kelapa sawit Grup Salim, LSIP dan SIMP, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan mereka di kawasan hutan. LSIP menyatakan seluruh lahan yang dikelola telah memiliki perizinan, namun perubahan regulasi mengharuskan pengajuan perizinan tambahan sesuai UUCK dan LSIP berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dan denda terkait.
SIMP menyatakan berupaya mengelola perusahaan sesuai peraturan pemerintah. Namun, SIMP belum menerima pemberitahuan atau sanksi terkait perizinan lahan, sehingga belum dapat mengestimasi dampak terhadap laporan keuangan. Kedua perusahaan menegaskan tidak ada informasi material lain yang memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham.








