News Stream Pro –, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai peran Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai dalang di balik penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Melalui berbagai kanal informasi resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, klarifikasi telah diberikan untuk meluruskan narasi yang diunggah oleh akun Instagram @wijaya27071. Informasi tersebut secara resmi dinyatakan tidak benar atau hoaks.
“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, master mind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari akun X @PPIDKemenkeu pada Minggu (28/12/2025). Pihak Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh penyebaran berita bohong yang mencatut nama Menkeu Purbaya.
Klarifikasi ini muncul menyusul pertanyaan yang diunggah oleh akun @wijaya27071 yang mempertanyakan waktu penyitaan uang negara bernilai triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum. Terbaru, pada Rabu (24/12/2025), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara simbolis menyerahkan hasil denda administrasi kehutanan serta uang rampasan tipikor dengan total nilai mencapai Rp6,62 triliun. Acara penyerahan ini disaksikan langsung oleh Menkeu Purbaya, Jaksa Agung ST Burhanudin, serta Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Adapun uang rampasan tipikor tersebut berasal dari pemulihan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara izin ekspor CPO dan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditangani oleh Kejagung.
Akun @wijaya27071 dalam unggahannya secara spesifik mempertanyakan, “Mengapa baru sekarang disita uang 13 Triliun dan 6 Triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu ‘surat sakti pemutihan’ dari Purbaya – yang tak pernah terbit.” Klaim ini mengisyaratkan adanya penundaan yang disengaja. Namun, dalam berbagai kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara melalui berbagai inisiatif. Misalnya, beliau pernah mengungkapkan ambisi besarnya terkait pengembangan Geo Dipa dan PT SMI, serta memastikan bahwa Badan Rehabilitasi Bencana akan sepenuhnya dibiayai oleh APBN, menunjukkan fokusnya pada kebijakan keuangan yang lebih luas dan strategis. Selain itu, Purbaya juga dikenal memperketat pengawasan cukai alkohol dengan aturan-aturan baru, mencerminkan perannya dalam meningkatkan penerimaan negara secara transparan dan akuntabel.
Pemilik akun @wijaya27071 juga membandingkan penyerahan uang denda dan rampasan hasil tipikor ini dengan sejumlah perkara lain yang juga ditangani Kejagung, seperti kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta kasus timah di PT Timah Tbk. (TINS), dengan mengeklaim bahwa uang rampasan atau sitaan dari perkara korupsi tersebut tidak pernah muncul. Namun, sejatinya, Menkeu Purbaya memiliki pandangan tegas mengenai akuntabilitas. Akun tersebut bahkan mengutip pernyataan Purbaya, “Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. Ia menegaskan: ‘Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua’.” Hal ini menunjukkan sikap proaktif dan tanpa kompromi dari Menkeu dalam memastikan setiap uang hasil kejahatan dikembalikan ke kas negara, bertolak belakang dengan narasi hoaks yang beredar.
Masuk PNBP
Lebih lanjut mengenai setoran yang diserahkan, dana senilai Rp6,62 triliun dari Satgas PKH dan Kejagung tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara terperinci, nilai tersebut mencakup Rp2,34 triliun yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan sebesar Rp4,28 triliun sebagai uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Setoran ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025). Usai acara tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengatur alokasi dana tambahan ini. Dia tidak menampik kemungkinan untuk menggunakan setoran PNBP tersebut sebagai tambahan dana penanggulangan bencana di Sumatra, atau sebagai upaya menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di akhir tahun. “Nanti ini kami desain buat apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi enggak semuanya. Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya, karena baru hari ini masuk,” terang Menkeu kepada wartawan. Purbaya juga menambahkan bahwa penerimaan ini juga dapat dialokasikan untuk belanja pada APBN 2026, meskipun prioritas utama saat ini adalah untuk menambal defisit APBN.
Sebagai informasi tambahan, penyerahan dana Rp6,62 triliun ini sejalan dengan keberhasilan Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare. Selama sepuluh bulan masa kerjanya, Satgas PKH secara keseluruhan telah berhasil menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta hektare, sebuah pencapaian yang diklaim mencapai 400% dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali melebihi Rp150 triliun. Secara terperinci, lahan kawasan hutan yang kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH diserahkan kepada kementerian terkait seluas 2,48 juta hektare. Ini meliputi 1,70 juta hektare lahan sawit yang diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, 688.427 hektare diserahkan kembali kepada kementerian terkait untuk pemulihan sebagai lahan kawasan hutan konservasi, serta 81.793,00 hektare yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk ditanami kembali.









