News Stream Pro – Fluktuasi harga komoditas kembali menjadi sorotan, dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengumumkan kenaikan harga emas batangan pada hari ini, Kamis, 11 September 2025. Informasi penting mengenai harga jual dan harga beli kembali (buyback) emas Antam ini dirilis langsung oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, menjadi panduan bagi para investor dan masyarakat.
Pada perdagangan hari ini, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat mengalami kenaikan signifikan. Dari semula Rp 2.074.000, kini melambung sebesar Rp 21.000, mencapai level Rp 2.095.000 per gram. Lonjakan harga ini juga terlihat pada denominasi lainnya. Emas Antam ukuran 0,5 gram, yang dikenal sebagai opsi termurah bagi banyak investor, kini dibanderol Rp 1.097.500 setelah naik Rp 10.500 dari harga sebelumnya Rp 1.087.000. Sementara itu, untuk pecahan 2 gram, harga jualnya mencapai Rp 4.130.000, melonjak Rp 42.000 dari harga awal Rp 4.088.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan pada Kamis, 11 September 2025. Dengan peningkatan sebesar Rp 21.000, harga buyback kini berada di angka Rp 1.942.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemilik emas Antam.
Bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas batangan Antam, perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, khusus bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,25 persen untuk setiap transaksi. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, PPh 22 juga akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Apabila nilai penjualan kembali emas batangan melebihi Rp 10 juta, PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi Anda yang memiliki NPWP. Namun, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi tersebut.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Kamis, 11 September 2025, untuk berbagai denominasi:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.097.500
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.095.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.130.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.170.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 10.250.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 20.445.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 50.987.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 101.895.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 203.712.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 509.015.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.017.820.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.035.600.000









