News Stream Pro – Investasi emas batangan semakin menunjukkan kilaunya di penghujung tahun ini. Pasar dikejutkan dengan lonjakan drastis harga emas Antam hari ini, Sabtu (20/12), yang secara resmi berhasil memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarahnya, atau yang dikenal sebagai All-Time High (ATH).
Kenaikan yang sangat signifikan sebesar Rp 8.000 per gram telah mendorong harga emas 24 karat produksi Antam mencapai level fenomenal Rp 2.491.000 per gram. Angka ini tidak hanya mencetak sejarah baru, tetapi juga melampaui rekor sebelumnya yang sempat bertahan di angka Rp 2.487.000 pada hari Kamis lalu, menandai momen penting bagi para investor emas.
Pergerakan harga emas Antam pada hari ini menunjukkan variasi berdasarkan ukuran gramasinya, memberikan pilihan beragam bagi calon investor maupun kolektor. Sebagai contoh, untuk satuan terkecil 0,5 gram, saat ini dibanderol seharga Rp 1.295.500. Bagi Anda yang memiliki anggaran lebih besar, emas dengan bobot 10 gram kini dijual seharga Rp 24.405.000. Bahkan, untuk ukuran yang lebih masif, seperti 1.000 gram atau 1 kg, harganya menembus angka Rp 2.431.600.000.
Tren penguatan harga emas ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak sepekan terakhir, harga emas Antam telah menunjukkan pergerakan yang stabil, berkisar di rentang Rp 2.464.000 sebelum akhirnya mencapai puncaknya hari ini di Rp 2.491.000 per gram. Fluktuasi positif ini mencerminkan tingginya minat dan kepercayaan pasar terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Kabar gembira tidak hanya menyelimuti para pembeli, tetapi juga bagi mereka yang berencana melakukan aksi ambil untung atau profit taking. Harga buyback, atau harga beli kembali oleh Antam, terpantau ikut melambung dengan kenaikan Rp 8.000, kini mencapai Rp 2.350.000 per gram. Ini memberikan peluang menarik bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas mereka.
Namun, penting bagi investor untuk memperhatikan adanya regulasi pajak yang berlaku saat menjual kembali emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback yang nilainya di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Untuk memberikan gambaran yang lebih detail dan komprehensif, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan beragam pecahan pada tanggal 20 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.295.500
- 1 gram: Rp 2.491.000
- 2 gram: Rp 4.922.000
- 5 gram: Rp 12.230.000
- 10 gram: Rp 24.405.000
- 25 gram: Rp 60.887.000
- 50 gram: Rp 121.695.000
- 100 gram: Rp 243.312.000
- 500 gram: Rp 1.215.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.431.600.000
Dengan melihat tren kenaikan harga yang terus menembus rekor-rekor baru, tidak mengherankan jika emas tetap menjadi instrumen safe haven yang paling diminati dan dicari oleh masyarakat di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi saat ini.









