JAKARTA. PT GTS Internasional Tbk (GTSI) baru saja menandatangani perjanjian penting dengan Bank Negara Indonesia (BBNI), membuka akses ke fasilitas pendanaan yang signifikan untuk memperkuat operasional dan kinerja finansial perusahaan. Kesepakatan yang diteken pada 1 Desember 2025 ini mencakup fasilitas kredit investasi senilai Rp 365 miliar dan fasilitas kredit tidak langsung sebesar US$ 50 juta.
Direktur Utama GTSI, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 3 Desember 2025, menjelaskan bahwa pinjaman Rp 365 miliar tersebut merupakan fasilitas kredit investasi *refinancing*. Dana ini akan digunakan untuk membiayai kembali (refinancing) kapal LNG Carrier Danaputri 1 tahun 2006 yang dimiliki oleh GTSI. Jangka waktu pinjaman ini adalah 60 bulan dengan tingkat bunga 8% per tahun.
Selain itu, GTSI juga memperoleh plafon *standby* L/C senilai US$ 50 juta. Kredit ini akan dimanfaatkan untuk penerbitan SBLC (Standby Letter of Credit) atau *demand guarantee* yang akan digunakan sebagai jaminan pembayaran pembelian bahan baku kepada para pemasok oleh GTSI dan anak-anak perusahaannya. Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu 12 bulan.
Sebelumnya, saham GTS International (GTSI) sempat mengalami lonjakan. Berkaitan dengan pendanaan baru ini, penting untuk terus mencermati rekomendasi dan perkembangan terkait saham GTSI.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan penempatan dana atau deposito sebesar 20% dari maksimum Plafon Fasilitas SBLC, atau setara dengan US$ 10 juta. Pemenuhan jaminan ini akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, US$ 6 juta akan dipenuhi dari pencairan Fasilitas Kredit Investasi *refinancing* Kapal Danaputri 1. Sisanya akan dipenuhi pada setiap penerbitan SBLC sehingga total jaminan terpenuhi sebesar 20% dari plafon SBLC yang akan digunakan, dan akan dikembalikan saat SBLC jatuh tempo.
“Fasilitas kredit ini akan digunakan untuk membiayai modal kerja GTSI,” ungkap Askhara dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Askhara menjelaskan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Meski demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi material yang diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi secara khusus.
Dengan adanya pinjaman ini, GTSI berharap dapat memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas perusahaan. “Sehingga dengan demikian, kami optimis dapat meningkatkan kinerja operasional dan finansial perusahaan di masa mendatang,” pungkas Askhara.
Ringkasan
PT GTS Internasional Tbk (GTSI) telah menandatangani perjanjian dengan BNI untuk memperoleh fasilitas pendanaan. Fasilitas ini mencakup kredit investasi Rp 365 miliar untuk *refinancing* kapal LNG Carrier Danaputri 1 dan plafon *standby* L/C senilai US$ 50 juta untuk jaminan pembelian bahan baku.
Kredit investasi memiliki jangka waktu 60 bulan dengan bunga 8% per tahun. Sementara plafon *standby* L/C berjangka waktu 12 bulan dan dijamin dengan deposito sebesar 20% dari plafon SBLC. GTSI optimis pinjaman ini akan memperkuat modal kerja, likuiditas, serta meningkatkan kinerja operasional dan finansial perusahaan.








