Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap adanya praktik penyimpangan dalam peredaran gula di Indonesia. Dari inspeksi yang dilakukan, ditemukan enam merek gula kristal putih (GKP) yang ternyata menggunakan gula rafinasi sebagai bahan baku. Temuan ini diungkapkan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Senayan, Senin, 29 September 2025.
Menurut Budi, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia menemukan indikasi ini sepanjang tahun 2025. Hasil uji laboratorium pun membenarkan bahwa gula rafinasi digunakan sebagai bahan baku dalam produksi GKP tersebut.
Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh perusahaan importir gula. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen rumah tangga.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong Kementerian Pertanian untuk memperbarui regulasi terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib Gula Kristal Putih (GKP). Tujuannya adalah agar regulasi tersebut mengakomodasi SNI terbaru yang diterbitkan oleh BSN, yaitu SNI No. 3140.3.2.2020. Regulasi yang berlaku saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013, masih mengacu pada SNI 2010.
Pembaruan ini dianggap krusial karena temuan GKP yang menggunakan gula rafinasi sebagai bahan baku tetap memiliki izin edar dari BPOM. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar adalah kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), yang proses penerbitannya masih mengikuti Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013.
Menyikapi hasil pengawasan ini, Budi menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan tata kelola gula nasional, mulai dari proses pembelian dan alokasi impor, penerbitan izin edar, hingga ketentuan SNI. Satgas Pangan, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan distribusi serta peredaran gula rafinasi di masyarakat. Budi menegaskan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk keperluan industri, sementara konsumen rumah tangga harus menggunakan gula kristal putih (GKP).
Guna menindak tegas praktik penyimpangan, Budi berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menambahkan klausul yang melarang praktik pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia tertentu untuk memproduksi gula putih. “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” ungkap Budi.
Revisi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Rencana pemberlakuan larangan ini didasari oleh temuan Satgas Pangan di lapangan yang mengindikasikan adanya praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih, yang seolah-olah diproses melalui jalur industri.
Meskipun Kementerian Perdagangan tengah mengkaji penambahan norma larangan dalam revisi permendag, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.
Modus Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Retail menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, koordinasi antar kementerian menjadi krusial dalam menertibkan tata kelola gula nasional.
Ringkasan
Menteri Perdagangan mengungkap temuan enam merek gula kristal putih (GKP) yang menggunakan gula rafinasi sebagai bahan baku. Temuan ini hasil inspeksi dan investigasi Satgas Pangan yang menemukan indikasi tersebut sepanjang tahun 2025, dan dikonfirmasi oleh uji laboratorium. Kementerian Perdagangan kini tengah melakukan investigasi terhadap importir gula untuk mencegah rembesan gula rafinasi ke konsumen rumah tangga.
Kementerian Perdagangan berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk melarang pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia dalam produksi gula putih. Selain itu, Kementerian Pertanian didorong untuk memperbarui regulasi SNI GKP agar sesuai dengan standar terbaru. Pemerintah berupaya menertibkan tata kelola gula nasional dan meningkatkan pengawasan distribusi gula rafinasi.












