News Stream Pro – , JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menjadi pusat perhatian pasar modal. Para pengamat berharap, kebijakan ini tidak akan memicu peningkatan risiko kebijakan (policy risk) yang berujung pada aksi jual investor di pasar saham.
Nafan Aji, seorang Analis Senior dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, berpendapat bahwa secara teoretis, langkah ini memiliki potensi besar untuk mempersempit celah praktik transfer pricing dan menahan devisa hasil ekspor agar tidak “parkir” di luar negeri. Namun, tantangan terbesarnya, menurut Nafan, justru akan muncul dalam tahap implementasi di lapangan.
Kekhawatiran pasar terhadap kebijakan ekspor satu pintu ini mengemuka seiring dengan persepsi bahwa risiko under-invoicing—praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya—tidak serta merta hilang hanya dengan memusatkan seluruh transaksi pada satu institusi. Nafan Aji, dalam riset tertulisnya yang dikutip Jumat (29/5/2026), menekankan, “Jika tata kelola internal DSI tidak dijaga dengan standar kepatuhan setara perusahaan publik global, maka potensi penyimpangan dinilai hanya berpindah dari level korporasi swasta ke level institusi baru tersebut.”
Selain isu tata kelola, pasar juga menyoroti potensi beban efisiensi bisnis. Dalam lanskap perdagangan komoditas global yang sangat kompetitif, kecepatan eksekusi transaksi dan kepastian pengiriman adalah faktor krusial. Oleh karena itu, muncul kekhawatiran bahwa jika proses verifikasi ekspor menjadi terlalu panjang dan birokratis demi mengejar transparansi, maka biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor justru bisa jauh lebih besar dibandingkan potensi kerugian akibat praktik under-invoicing itu sendiri. Ini akan menjadi ujian nyata bagi kepercayaan investor pasar modal.
Reaksi pasar terhadap pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sudah menunjukkan sentimen negatif, terbukti dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 3,54% dalam satu hari. Penurunan tajam ini mencerminkan meningkatnya kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang lebih besar dalam dinamika perdagangan komoditas nasional. Ada beberapa faktor utama yang mendorong respons negatif pasar terhadap pembentukan DSI, terutama terkait dengan kejelasan operasional dan regulasi.
Faktor pertama adalah ketidakpastian operasional. Selama ini, aktivitas ekspor umumnya berjalan secara business to business (B to B) langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli internasional. Dengan diarahkan melalui satu pintu baru, banyak pihak mempertanyakan kesiapan teknis pelaksanaannya. Investor khawatir bahwa prosedur baru, termasuk potensi birokrasi tambahan, dapat memperlambat pengiriman barang, mengganggu arus kas emiten komoditas, dan pada akhirnya menurunkan efisiensi perdagangan. Seperti yang disampaikan Nafan, “Pasar membenci ketidakpastian. Setiap hambatan logistik atau birokrasi berpotensi mengganggu arus kas emiten komoditas.”
Kedua, muncul kekhawatiran serius mengenai risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal ekspor dikhawatirkan dapat mengurangi efisiensi pasar, terutama jika institusi tersebut tidak memiliki kapabilitas trading dan manajemen risiko yang memadai. Pasar juga mengantisipasi kemungkinan munculnya mekanisme penentuan harga yang terlalu kaku, pemberlakuan pungutan baru, serta berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum lonjakan harga komoditas di pasar global.
Faktor ketiga adalah risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Sektor sumber daya alam, yang tercermin dalam indeks seperti IDX Energy dan IDX Basic, selama ini merupakan kontributor devisa terbesar Indonesia sekaligus salah satu pilar utama aliran modal asing di pasar saham. Gangguan pada sektor ini dapat berdampak signifikan pada stabilitas likuiditas pasar.
Meskipun demikian, pemerintah tetap teguh meyakini bahwa pembentukan DSI memiliki tujuan strategis yang kuat: memperkuat pengawasan ekspor dan menutup celah under-invoicing yang selama ini mengurangi kewajiban pajak dan devisa negara. Menteri Keuangan Purbaya optimistis bahwa konsep single window ekspor akan memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, dan aliran devisa hasil ekspor. Keyakinan ini sejalan dengan pandangan bahwa DSI berharap kepercayaan investor dapat pulih seiring dengan kejelasan regulasi yang akan menopang operasionalnya.













