Jakarta – Pemerintah secara resmi mengalihkan separuh dana yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke rekening lima bank badan usaha milik negara (BUMN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa imbal hasil atau bunga dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ini diperkirakan mencapai sekitar 4 persen.
Menkeu Purbaya optimistis bahwa langkah ini akan mendorong bank-bank penerima dana untuk lebih aktif menyalurkan kredit. “Jika dana tersebut tidak dimanfaatkan, bank akan merugi karena ada biaya sekitar 4 persen. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana tersebut,” jelas Purbaya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (12/9/2025).
Ketentuan mengenai tingkat bunga dari penempatan uang pemerintah di bank BUMN ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 276 tahun 2025. KMK tersebut ditandatangani langsung oleh Menkeu Purbaya pada tanggal yang sama, 12 September 2025.
Dalam poin ketujuh KMK tersebut dijelaskan bahwa imbal hasil yang ditetapkan adalah sebesar 80,476 persen dari bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Dengan bunga acuan BI saat ini berada di angka 5 persen, maka imbal hasil yang akan didapatkan adalah sebesar 4,02 persen.
KMK tersebut juga menegaskan bahwa penempatan uang negara di bank umum akan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Jangka waktu penempatan dana ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Adapun bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menerima penempatan dana negara ini adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). “Alokasi dana yang ditempatkan adalah Rp 55 triliun di Bank Mandiri, Rp 55 triliun di BRI, Rp 25 triliun di BTN, Rp 55 triliun di BNI, dan Rp 10 triliun di BSI,” rinci Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya berharap bahwa selain mendapatkan keuntungan dari bunga simpanan, suntikan dana ke bank-bank BUMN ini juga dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan perekonomian nasional. “Tujuannya adalah menciptakan likuiditas yang lebih baik di sistem finansial, sehingga bank-bank terdorong untuk meningkatkan penyaluran kredit dan menggerakkan roda ekonomi,” pungkas Purbaya.
Keputusan strategis pemerintah ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi sektor perbankan dan ekonomi secara keseluruhan. Namun, tentu saja, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan tersendiri, seperti yang juga disoroti dalam dinamika kepemimpinan di Kementerian Keuangan.
Ringkasan
Pemerintah mengalihkan Rp 200 triliun dana dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN, dengan imbal hasil atau bunga penempatan sebesar 4 persen. Menurut Menteri Keuangan, langkah ini bertujuan mendorong bank-bank penerima dana untuk lebih aktif menyalurkan kredit, karena jika dana tidak dimanfaatkan akan ada biaya sekitar 4 persen.
Ketentuan bunga ini tertuang dalam KMK nomor 276 tahun 2025, dimana imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476 persen dari bunga acuan BI, atau sekitar 4,02 persen. Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call selama 6 bulan dan dapat diperpanjang, dengan alokasi terbesar ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pemerintah berharap suntikan dana ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.









