News Stream Pro – JAKARTA. Terdapat perbedaan data mengenai simpanan uang pemerintah daerah (pemda) yang menjadi sorotan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui data Bank Indonesia (BI), mencatat angka yang berbeda dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut catatan Kemendagri, dana pemda yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 215 triliun per 17 Oktober 2025. Data ini diperoleh berdasarkan data kas rekening daerah.
Namun, data yang disampaikan Kemenkeu dan dicatat oleh BI menunjukkan angka yang lebih tinggi. Simpanan dana pemda di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Dengan demikian, terdapat selisih data sekitar Rp 18 triliun.
Perbedaan data ini kemudian ditanggapi oleh Bank Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank.
“Sehubungan dengan pemberitaan data simpanan Pemda di perbankan, dapat kami sampaikan bahwa Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank,” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/10/2025).
Denny menambahkan bahwa bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan ini kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website BI.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyoroti perbedaan data ini. Tito mengungkapkan adanya catatan BI yang dianggap janggal terkait data simpanan pemda, salah satunya di tingkat Kota Banjar Baru, yang tercatat memiliki simpanan mencapai Rp 5,16 triliun.
“Banjar Baru simpanannya Rp 5,16 triliun, ini pendapat kami tidak valid, karena pendapatannya saja tidak sampai Rp 5 triliun, tapi dari BI disebut Rp 5 triliun. Sehingga kami melakukan checking ke kas masing-masing daerah, kemudian kami mendapatkan data bahwa yang ada itu Rp 215 triliun,” jelas Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Sebagai perbandingan, Tito memaparkan bahwa simpanan dana Kota Banjar Baru yang sebenarnya hanya mencapai Rp 787,91 miliar. Inilah yang menyebabkan perbedaan data antara BI dan data yang diperoleh langsung dari rekening masing-masing daerah. Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian juga sempat membeberkan 9 penyebab dana Pemda mengendap Rp 215 Triliun. Perbedaan data simpanan pemda ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara berbagai instansi pemerintah untuk memastikan akurasi dan validitas informasi yang digunakan dalam pengambilan kebijakan.
Ringkasan
Terdapat perbedaan data mengenai simpanan uang pemerintah daerah (pemda) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data Kemendagri menunjukkan simpanan pemda Rp 215 triliun per 17 Oktober 2025, sementara data BI mencatat Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025, selisih sekitar Rp 18 triliun.
BI menjelaskan bahwa data mereka berasal dari laporan bulanan bank, yang kemudian diverifikasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kejanggalan data BI, dengan mencontohkan Kota Banjar Baru yang tercatat memiliki simpanan Rp 5,16 triliun padahal pendapatan daerah tersebut tidak mencapai angka itu, sementara data Kemendagri menunjukkan angka yang lebih rendah.








