Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di wilayahnya pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Dari daftar yang ditetapkan, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas dengan nilai UMK tertinggi, mencapai Rp5.288.796. Keputusan ini menjadi sorotan utama bagi para pekerja dan pelaku industri di Jawa Timur menjelang tahun 2026.
Penetapan UMK Jawa Timur tahun 2026 ini termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Dokumen penting yang menjadi payung hukum bagi standar pengupahan di seluruh kabupaten/kota ini telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan legalitas dan implementasinya.
Rincian dalam keputusan tersebut memperlihatkan Kota Surabaya memimpin daftar UMK 2026 dengan angka Rp5.288.796, merefleksikan statusnya sebagai pusat ekonomi terbesar di Jawa Timur. Tidak hanya itu, empat daerah penyangga ekonomi yang dikenal sebagai “ring-1” turut menunjukkan angka UMK yang kompetitif. Keempat daerah tersebut adalah Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, yang secara berurutan menempati posisi UMK tertinggi setelah Surabaya, memperkuat dinamika ekonomi regional.
Sebelum penetapan resmi dilakukan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, sempat memberikan pernyataan terkait proses pembahasan UMK 2026 se-Jatim. Pada Rabu, 24 Desember 2025, Emil meminta masyarakat untuk bersabar menantikan pengumuman resmi. “Mohon sabar, kita tunggu satu pintu keterangan. Kemarin sudah mulai kita bahas, tapi ditunggu,” ujarnya di Surabaya, mengindikasikan bahwa diskusi intensif telah dilakukan sebelum keputusan final diambil.
Dengan penetapan ini, berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Jawa Timur yang perlu diketahui:
Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
Kota Kediri: Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
Kota Blitar: Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
Kota Madiun: Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962








