News Stream Pro – Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja dan guru honorer! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa BSU ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Tak hanya itu, BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, total penerima manfaat dari kalangan guru honorer mencapai 565 ribu orang.
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, bantuan subsidi juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer. Mereka akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp 600 ribu,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ketentuan terbaru mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi penyaluran BSU.
BSU tahun 2025 sendiri merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kuartal II, yang sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Sabtu, 24 Mei lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer di tengah situasi yang menantang.
Lantas, berapa besaran BSU yang akan diterima? Menurut Permenaker yang ditandatangani oleh Yassierli, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. Artinya, setiap penerima manfaat yang memenuhi syarat akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Syarat Terbaru Penerima BSU Rp 600 Ribu Tahun 2025
Agar lebih jelas, berikut adalah kriteria penerima BSU sebesar Rp 600 ribu yang perlu Anda ketahui, mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
* Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
* Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
* Gaji Maksimal Rp 3.500.000: Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
* Bukan ASN, TNI, atau Polri: Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
* Prioritas Bukan Penerima Bansos PKH: Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Langkah Mengecek Penerimaan BSU
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, tentu Anda ingin tahu bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksa status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan mekanisme penyaluran tahun 2022, dilansir dari fahum.umsu.ac.id:
1. Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.
2. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda.
3. Setelah memiliki akun, masuk (login) ke akun yang telah Anda daftarkan.
4. Lengkapi informasi profil Anda, termasuk mengunggah foto, mengisi data pribadi, status pernikahan, dan domisili.
Setelah melengkapi profil, Anda akan menerima notifikasi dalam tiga tahapan proses penyaluran BSU:
* Tahap 1: Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk dalam calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.
* Tahap 2: Ditetapkan. Pemberitahuan akan diberikan jika Anda telah ditetapkan secara resmi sebagai penerima BSU.
* Tahap 3: Penyaluran. Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank anggota Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau melalui Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Jika bantuan disalurkan lewat PT Pos Indonesia, penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk proses pencairan.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan para pekerja dan guru honorer dapat memanfaatkan BSU dengan sebaik-baiknya.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, serta 565 ribu guru honorer. Setiap penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu, yang disalurkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
Syarat penerima BSU antara lain WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji maksimal Rp 3.500.000, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta diprioritaskan bukan penerima bansos PKH. Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui situs resmi kemnaker.go.id setelah melakukan registrasi dan melengkapi profil.








