JAKARTA, News Stream Pro – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerbitkan panduan pelaporan keuangan yang komprehensif untuk sektor aset kripto. Panduan ini dirancang agar selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, menandai langkah maju dalam regulasi aset digital.
Panduan tersebut dituangkan dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara spesifik membahas tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Peluncuran buletin ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, pada hari Senin (20 Oktober 2025).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, penerbitan panduan ini adalah wujud komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak awal perkembangannya.
“Salah satu upaya kami adalah menghadirkan panduan pencatatan akuntansi aset kripto yang seragam, sehingga memungkinkan perbandingan antar entitas. Lebih dari itu, panduan ini bertujuan untuk mewujudkan praktik pencatatan yang proper dan setara dengan standar yang berlaku di tingkat regional dan global,” jelas Hasan dalam keterangan resminya.
Pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan kinerja yang solid. Hal ini didorong oleh semakin banyaknya investor yang tertarik dengan aset digital. Bursa CFX sendiri telah memiliki strategi untuk menjaga pertumbuhan pasar.
Hasan Fawzi juga menyoroti pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia, yang telah menjangkau lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date/ytd). Data ini menggarisbawahi potensi besar sektor ini bagi perekonomian nasional.
Menyadari potensi tersebut, sinergi antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri menjadi krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global. Kolaborasi ini akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan.
“Potensi pertumbuhan sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih sangat besar di masa depan. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi untuk memaksimalkan potensi tersebut,” imbuh Hasan.
Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), dengan penyesuaian yang relevan dengan konteks industri aset kripto di Indonesia.
Selain aset kripto, emas juga menunjukkan performa yang menjanjikan dalam setahun terakhir. Lantas, bagaimana prospek investasi emas dan aset kripto ke depannya?
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, turut menekankan pentingnya buletin implementasi ini sebagai pedoman bagi para akuntan dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Kehadirannya merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital yang berkembang pesat.
“Dengan diterbitkannya Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, sekaligus disesuaikan agar relevan dengan kondisi dan kebutuhan lokal,” pungkas Ardan, menegaskan komitmen IAI dalam mendukung perkembangan industri aset kripto yang sehat dan terpercaya.
Ringkasan
OJK bekerja sama dengan IAI menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8, membahas aset kripto milik entitas dan pelanggan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas dengan praktik pencatatan yang sesuai standar regional dan global.
Penerbitan panduan ini dilatarbelakangi pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun hingga September 2025. Kolaborasi OJK, IAI, dan pelaku industri penting untuk memastikan akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global, mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor ini.








