JAKARTA – Kabar resmi perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya semakin terang benderang setelah kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan keterangan pers. Wenda Aluwi secara tegas mengungkapkan bahwa sebelum putusan cerai dijatuhkan, kliennya dan Atalia telah menjalani proses pisah rumah selama enam bulan.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Wenda dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026). Menurutnya, ketentuan pisah rumah ini bukanlah tanpa dasar. “Dalam gugatan perceraian, terdapat pedoman dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur bahwa gugatan baru dapat diperiksa oleh majelis hakim hanya jika pasangan suami istri telah pisah rumah selama minimal enam bulan,” jelas Wenda.
Wenda menekankan bahwa persyaratan krusial tersebut telah terpenuhi sepenuhnya dalam kasus perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. “Gugatan cerai yang diajukan oleh Ibu Atalia ini telah melalui proses pemeriksaan dan diputuskan, yang secara implisit menunjukkan bahwa syarat enam bulan pisah rumah telah terpenuhi,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, Wenda juga mengungkapkan fakta penting lainnya: terbukti bahwa Atalia Praratya merupakan pihak yang meninggalkan rumah kediaman bersama. “Sudah ada salah satu pihak yang keluar dari rumah. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yang meninggalkan rumah adalah Ibu Atalia,” tuturnya, memberikan detail kronologi perpisahan keduanya.
Di samping aspek hukum terkait pisah rumah, Wenda juga membeberkan akar permasalahan yang mendasari keretakan rumah tangga pasangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyebab utama perceraian Ridwan Kamil dan Atalia adalah karena komunikasi di antara keduanya yang sudah tidak lagi berjalan dengan baik. “Inti permasalahan yang menyebabkan perceraian ini adalah buruknya komunikasi di antara kedua belah pihak,” tegas Wenda.
Pernyataan Wenda ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan isu yang beredar luas di publik, terutama terkait dugaan adanya pihak ketiga. Sebelumnya, sempat beredar kabar yang mengaitkan Ridwan Kamil dengan figur publik tertentu, termasuk spekulasi tentang Aura Kasih dan bahkan isu perjalanan ke Eropa. Namun, Wenda dengan tegas membantah seluruh rumor tersebut, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan orang ketiga dalam kasus perceraian ini.
Wenda menegaskan, “Dalam materi gugatan kami, sama sekali tidak disebutkan adanya orang ketiga. Perceraian ini tidak memiliki kaitan dengan pihak mana pun, baik itu dengan inisial LM, AK, atau siapa pun. Isu tersebut sama sekali tidak berdasar.” Bantahan keras ini bertujuan untuk meluruskan narasi yang berkembang dan fokus pada penyebab sebenarnya.
Sementara itu, informasi mengenai putusan perceraian ini juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan. Ia menjelaskan bahwa putusan perkara perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, menandai finalisasi proses hukum tersebut.
Meski putusan telah resmi dijatuhkan, Ikhwan Sopyan juga mengindikasikan bahwa terdapat beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak dipublikasikan secara umum. Namun, salah satu detail penting yang terungkap adalah penyerahan hak asuh anak bungsu kepada Ridwan Kamil, sebuah poin krusial dalam keputusan akhir perceraian ini.
Ikhwan menambahkan, “Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Putusan ini dibacakan secara elektronik, sehingga detail lengkapnya memang tidak dapat dipublikasikan secara umum kepada khalayak luas.”
Sebagai kilas balik, gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil diajukan oleh Atalia Praratya pada Desember 2025 lalu, memulai rangkaian proses hukum yang kini telah mencapai titik akhir.













