News Stream Pro – Rumah tangga pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya resmi berakhir setelah 29 tahun usia pernikahan mereka. Putusan cerai dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (7/1), menandai kandasnya hubungan antara RK dan Atalia.
Keputusan majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa putusan ini dibacakan secara elektronik atau e-court. “Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan,” ujar Ikhwan Sopyan pada Rabu (7/1), menjelaskan esensi dari putusan yang telah dijatuhkan.
Meski demikian, Ikhwan Sopyan enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa sifat kasus perceraian adalah rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini hadir setelah sebelumnya publik sempat menyoroti unggahan Atalia Praratya yang mengungkapkan perasaan rindu jelang putusan cerai. Ungkapan tersebut sempat menjadi perhatian luas, memberikan gambaran akan dinamika emosional yang melingkupi proses perpisahan Ridwan Kamil dan Atalia.
Pasca-putusan cerai dijatuhkan, kedua belah pihak diberikan jeda waktu selama 14 hari kerja. Periode ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum banding jika ada keberatan. “Ada waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” jelas Ikhwan Sopyan menambahkan.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak ada pengajuan upaya hukum banding, maka putusan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan secara otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status perceraian mereka akan resmi dan tidak dapat diganggu gugat lagi.













