Seiring merebaknya polemik akibat konten viral sang istri, Dwi Sasetyaningtyas, suami berinisial APh akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pemeriksaan ini menjadi buntut dari kegaduhan nasional yang dipicu oleh unggahan kontroversial sang istri. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan langsung oleh Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, APh tak kuasa menutupi rasa sedihnya atas situasi yang menimpa keluarganya.
APh mengaku sangat terpukul karena unggahan istrinya, yang dinilai melukai perasaan banyak warga negara Indonesia, telah menyeret nama baik keluarganya ke ranah publik. Konten tersebut, yang bertuliskan ‘cukup aku yang WNI, anakku jangan’ sembari membanggakan status kewarganegaraan Inggris anak keduanya, langsung menyulut kemarahan warganet. Alih-alih berhenti di kritik, warganet kemudian menelusuri latar belakang APh sebagai penerima beasiswa LPDP.
Dari penelusuran tersebut, muncul dugaan kuat bahwa APh telah melanggar perjanjian beasiswa yang sebelumnya disepakati dengan LPDP. Atas dasar inilah, APh dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh pihak LPDP pada Senin, 23 Februari 2026, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Melalui wawancara yang disiarkan di kanal YouTube SCTV, Dwi Larso menjelaskan tahapan awal pemeriksaan terhadap APh. “Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya,” ujarnya, seperti dikutip TribunnewsBogor.com.
Lebih lanjut, Dwi Larso menguraikan bahwa pada tahap awal, LPDP fokus mencocokkan data administrasi terkait periode beasiswa APh. Terungkap bahwa APh memperoleh beasiswa saat ia telah menikah dengan Tyas, dan keduanya berangkat bersama pada tahun 2017 untuk melanjutkan studi S3 di Utrecht, Belanda, setelah beasiswa diterima pada tahun 2016. Ia menegaskan, “Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandatangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan.”
Jalani Pemeriksaan
Selama proses pemeriksaan, APh menunjukkan sikap kooperatif. Ia menguraikan secara rinci perjalanannya, mulai dari mendapatkan beasiswa LPDP dan kesempatan kuliah di Belanda, hingga menyelesaikan studi S3. “Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua,” jelas Dwi Larso.
Dwi Larso juga mengungkapkan bahwa APh sempat mencurahkan kesedihannya atas polemik yang menimpa keluarganya. APh merasa terpukul karena ulah sang istri telah menjadikan keluarganya sorotan se-Indonesia. “Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya,” tambah Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak LPDP menemukan beberapa fakta penting dari suami Tyas. Salah satunya, APh ternyata tidak dibiayai penuh hingga kelulusan S3 karena masa studinya melampaui durasi yang disyaratkan oleh LPDP. Selain itu, APh juga mengakui adanya kesalahpahaman terkait salah satu konsep dalam perjanjian LPDP, yang berpotensi membuatnya terancam sanksi. “Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada,” terang Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, LPDP akan mengumumkan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada APh. Keputusan sanksi ini akan merujuk pada saran yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya, dalam rapat yang digelar pada hari yang sama. “Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP,” beber Dwi Larso.
Purbaya marah pada konten Tyas
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Menteri Purbaya secara terbuka mengungkapkan kekesalannya terkait konten viral Tyas yang menyatakan enggan anaknya menjadi WNI. Purbaya menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia akan menjadi negara yang hebat di masa depan, dan Tyas kelak akan menyesali pernyataan serta kontennya tersebut. “Teman-teman banyak yang ngeledekin Indonesia jelek. Termasuk yang kemarin tuh, yang dia bilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” kata Purbaya dengan nada geram.
Karena kegeramannya, Purbaya pun secara tegas memberikan instruksi sanksi untuk APh yang ikut terseret dalam polemik konten istrinya. Ia menyatakan bahwa Tyas dan suaminya akan diblacklist dari semua jenis pekerjaan di lingkungan kementerian di Indonesia. “Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” pungkas Purbaya.
Tak hanya itu, Purbaya juga mendesak agar APh mengembalikan seluruh biaya beasiswa LPDP yang telah ia terima, termasuk bunganya. “Pak Dirut nih bos LPDP, sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya loh. Kan kalau saya taruh uang itu di bank kan ada bunganya kan, dengan treatment yang fair,” imbuh Purbaya.
Menteri Purbaya kemudian memberikan pesan keras kepada para penerima beasiswa LPDP lainnya. “Teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP, ya kalau mau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tutupnya, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral terhadap dana publik.












