JAKARTA, News Stream Pro – Selebgram Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan Insanul Fahmi (IF) ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Desember 2025. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Didampingi kuasa hukumnya, Hamrin Saragih, Inara Rusli secara resmi menyampaikan laporannya. “Hari ini, kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami,” tegas Hamrin kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil karena Inara Rusli merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Insanul Fahmi. Menurut Hamrin, Insanul mengaku masih lajang saat mendekati Inara, yang kemudian berujung pada hubungan asmara bahkan hingga pernikahan siri. Fakta yang terungkap kemudian adalah Insanul Fahmi masih berstatus suami sah dari Wardatina Mawa dan telah memiliki seorang anak.
“Kami menduga adanya tipu muslihat dari IF. Kami telah melampirkan bukti-bukti yang ada,” lanjut Hamrin. Pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. “Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan,” imbuhnya. Sementara itu, Inara Rusli memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada media.
Sebelumnya, kasus ini juga telah memunculkan laporan dari pihak Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 22 November 2025, dengan menyertakan bukti rekaman CCTV. Wardatina mengungkapkan bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis dan pertemanan dalam sebuah kajian. Dugaan perselingkuhan ini sendiri diperkirakan terjadi sepanjang tahun 2025.
Menanggapi beredarnya rekaman CCTV yang dijadikan bukti dugaan perselingkuhan, Inara Rusli juga telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti kemungkinan adanya peretasan di rumahnya dan penyebaran rekaman tanpa izin.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Inara Rusli. “Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/11/2025). Laporan ini menjadi langkah hukum pertama dalam kasus CCTV Inara Rusli, yang fokus pada asal rekaman dan potensi pelanggaran privasi sesuai Undang-Undang ITE.
Di sisi lain, Insanul Fahmi memberikan keterangan bahwa rekaman CCTV yang dibawa istrinya ke polisi berasal dari rumah pribadi Inara Rusli. Dalam sebuah podcast bersama Richard Lee di YouTube, ia mengaku bingung mengapa rekaman tersebut bisa beredar.
“CCTV di rumah Inara, rumah pribadi,” kata Insanul Fahmi, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/11/2025). “Makanya kita bingung juga, kok bisa,” imbuhnya.
Insanul juga mengungkapkan bahwa rekaman tersebut sempat dikirimkan oleh kakak Wardatina Mawa disertai pesan bernada ancaman. “Bahwasanya ini akan dibuat jadi lebih besar, akan dibuat jadi lebih meledak,” ujarnya. Lebih lanjut, Insanul menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil pada Agustus 2025, setelah pernikahan siri mereka yang dilakukan pada tanggal 8 Agustus.
Ringkasan
Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait status pernikahan. Inara merasa tertipu karena Insanul mengaku lajang saat mendekatinya, padahal masih berstatus suami sah Wardatina Mawa. Laporan ini didasarkan pada Pasal 378 KUHP dengan menyertakan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini berkembang setelah Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perselingkuhan berdasarkan rekaman CCTV. Inara Rusli juga melaporkan penyebaran rekaman CCTV tersebut ke Bareskrim Polri karena dugaan peretasan dan pelanggaran privasi. Insanul Fahmi mengakui rekaman tersebut berasal dari rumah Inara dan mengaku bingung bagaimana rekaman tersebut bisa beredar.









