Keenan Nasution dan Budi Pekerti telah secara resmi mencabut permohonan kasasi mereka terhadap penyanyi Vidi Aldiano di Mahkamah Agung. Kabar penting ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, yang mengonfirmasi validitas informasi tersebut.
Ketika dihubungi oleh kumparan pada hari Jumat (20/3), Minola Sebayang menegaskan, “Iya benar,” mengenai pencabutan kasasi tersebut. Ia kemudian menjelaskan alasan di balik keputusan kliennya.
Minola mengungkapkan bahwa keputusan untuk mencabut kasasi itu dilandasi oleh “rasa empati” dari Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Pernyataan ini memberikan dimensi humanis pada penyelesaian sengketa hukum yang telah berjalan.

Mengenai kapan tepatnya pencabutan kasasi tersebut dilakukan, Minola Sebayang menjelaskan bahwa prosesnya telah rampung per hari ini melalui sistem E-court. Hal ini menunjukkan efisiensi dalam prosedur hukum yang kini semakin terdigitalisasi.
Pencabutan kasasi ini sekaligus menandai babak baru dalam perselisihan yang telah lama menjadi perhatian publik, khususnya di industri musik tanah air. Sengketa ini berpusat pada lagu “Nuansa Bening”, karya ikonik yang tak hanya melambungkan nama Vidi Aldiano, tetapi juga menjadi salah satu tembang paling dikenal masyarakat.
Keenan Nasution, sebagai pencipta asli dari lagu “Nuansa Bening”, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya terkait penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano dan pihak manajemennya, yang berada di bawah naungan sang ayah, Harry Kiss. Keberatan ini muncul karena Keenan mendalilkan adanya pelanggaran serius terhadap hak cipta dan royalti yang seharusnya ia terima, dalam beberapa kurun waktu pemanfaatan lagu tersebut.













