News Stream Pro – Pemerhati pendidikan Retno Listyarti menyoroti bahwa isu perundungan atau bullying masih belum tertangani secara optimal dan belum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus di sekolah-sekolah. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta adalah seorang siswa yang menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
“Kasus dugaan korban bullying yang berujung pada aksi balas dendam dengan membuat dan meledakkan bom molotov di SMAN 72 Jakarta sangat mengejutkan dan menjadi sinyal bahwa penanganan bullying belum menjadi fokus utama di banyak sekolah, hampir di semua jenjang dan di sebagian besar sekolah di Indonesia,” ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).
Retno menegaskan bahwa menormalisasi tindakan bullying di lingkungan sekolah akan berdampak negatif terhadap perkembangan anak, baik bagi korban, saksi, maupun pelaku. Dampak ini bisa sangat merugikan dalam jangka panjang.
Perlu dipahami bahwa bullying sangat berbeda dengan bercanda. Dalam sebuah candaan, kedua belah pihak merasakan kebahagiaan dan tertawa bersama. Sementara itu, dalam tindakan bullying, satu pihak tertawa di atas penderitaan pihak lain yang merasa tersakiti dan tertindas.
Retno juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip pencegahan bullying di sekolah. Hal ini mencakup penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi korban dan saksi, serta berbagai upaya pencegahan lainnya, seperti sosialisasi, kelas parenting, dan pelatihan bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Upaya-upaya ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Sayangnya, meskipun aturan tersebut sudah ada, tim PPK sering kali tidak menangani kasus sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau bahkan karena tidak pernah membaca Permendikbudristek tersebut. Padahal, pembentukan Tim PPK dan prinsip-prinsip kerjanya tercantum lengkap dalam Permendikbudristek tersebut.
Kemkomdigi Ajak Santri Jadi Sahabat Tunas, Cegah Bullying di Medsos. Selain upaya di dunia nyata, pencegahan bullying juga perlu dilakukan di dunia maya.
Menurut Retno, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab Tim PPK, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, pelatihan yang mendalam mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP sangat diperlukan bagi anggota Tim PPK.
“Sekolah-sekolah di semua jenjang perlu bekerja sama dengan Komite Sekolah untuk melaksanakan program pencegahan kekerasan melalui sosialisasi kepada siswa dan kelas parenting secara berkala sebagai upaya pencegahan kekerasan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” jelas Retno.
Psikolog Tika Bisono: Maraknya Bullying dan Kekerasan Tanda Gagalnya Semua Pihak. Maraknya kasus bullying dan kekerasan di sekolah menjadi indikasi adanya permasalahan yang lebih besar yang perlu ditangani bersama oleh semua pihak terkait.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah seorang pelajar yang diduga sebagai pelaku dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan setelah proses sterilisasi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. “Patut diduga sehingga dilakukan penggeledahan ke salah satu rumah yang diduga merupakan pelaku,” ujar Bhudi kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Bhudi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari kesesuaian dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya sejumlah barang yang sesuai dengan temuan di sekolah.
Kalau Ada Aksi Bullying di SMA, Apa Sanksinya? Ini Kata Para Guru. Sanksi yang tegas dan terukur perlu diterapkan bagi pelaku bullying di SMA sebagai bentuk efek jera dan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa.
Ringkasan
Pemerhati pendidikan Retno Listyarti menyoroti penanganan bullying di sekolah yang belum optimal, menanggapi kasus dugaan korban bullying yang melakukan aksi balas dendam di SMAN 72 Jakarta. Ia menekankan dampak negatif normalisasi bullying terhadap perkembangan anak, baik bagi korban, saksi, maupun pelaku. Retno mengingatkan perbedaan mendasar antara candaan dan bullying, di mana bullying menyebabkan penderitaan pada satu pihak.
Retno menekankan pentingnya pencegahan bullying melalui kanal pengaduan yang aman dan sosialisasi. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman Tim PPK terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Retno mendorong kerjasama antara sekolah dan Komite Sekolah untuk melaksanakan program pencegahan melalui sosialisasi dan kelas parenting.









