Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1) malam, setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan. Kedatangan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sosok Maidi terlihat memasuki markas antirasuah tersebut sekitar pukul 22.34 WIB. Ia tidak sendiri, melainkan bersama delapan individu lain yang juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Penampilannya malam itu sederhana, dengan jaket berwarna biru yang menutupi tubuhnya.
Di tengah sorotan kamera dan pertanyaan awak media, Maidi sempat memberikan pernyataan singkat. Dengan tenang, ia mengklaim kondisinya dalam keadaan baik. Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmennya yang tak akan pudar untuk memajukan daerahnya.
“Baik,” ujar Maidi singkat saat ditanyai wartawan di lokasi penjemputan. Ia menambahkan, “Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat.” Pernyataan ini cukup menyita perhatian mengingat situasi sulit yang sedang ia hadapi.
Sebelum kedatangan Maidi di Jakarta, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah memberikan konfirmasi awal mengenai operasi tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (19/1), Budi menjelaskan bahwa tim antirasuah telah melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada pengamanan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya, termasuk Wali Kota Madiun, kemudian dibawa ke ibu kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Budi Prasetyo juga mengindikasikan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi, khususnya terkait dengan fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR di lingkungan pemerintahan Kota Madiun. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik-praktik ilegal tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, status Maidi masih sebatas terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.














