Seorang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melayangkan teguran keras kepada terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), dalam sebuah sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 2 Maret 2026. Momen tersebut terjadi ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, memberikan kesaksian terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menyeret nama Hari.
Awalnya, Hari Karyuliarto mengajukan pertanyaan kepada Ahok mengenai sosok pelapor dugaan tindak pidana korupsi LNG. “Saudara tahu enggak siapa yang lapor ke KPK?” tanya Hari. Ahok merespons pertanyaan itu dengan menyatakan, “Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan.” Mendengar pertanyaan yang dinilai tidak relevan, hakim segera menyela. “Cukup. Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu ya. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini,” tegas hakim, mengingatkan Hari untuk fokus pada substansi persidangan.
Tak berhenti di situ, Hari Karyuliarto melanjutkan pertanyaannya dengan menyentil pengalaman Ahok dalam berdagang. “Selanjutnya, Pak Ahok, sepanjang pengetahuan saya, Bapak enggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?” cecar Hari terkait penjualan LNG. Ahok segera mengoreksi, “Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha.” Namun, respons Ahok pun dihentikan oleh hakim. “Cukup, cukup. Pertanyaan berikutnya jangan mancing-mancing terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting,” imbuh hakim, menegaskan agar pertanyaan tetap pada pokok kasus korupsi LNG yang sedang disidangkan.
Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair ini sendiri telah menyeret dua terdakwa baru. Mereka adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Keduanya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 113,84 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perbuatan hukum Hari dan Yenni telah memperkaya sejumlah pihak. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, disebut diperkaya senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Selain itu, perusahaan bernama Corpus Christi Liquefaction LLC juga disebut mendapatkan keuntungan sebesar US$ 113,84 juta dari tindakan tersebut. Atas perbuatannya, Hari dan Yenni didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menariknya, sebelumnya dalam perkembangan kasus korupsi Pertamina yang lebih luas, hakim sempat menolak perhitungan kerugian. Hal ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan perusahaan negara, terutama terkait besaran kerugian negara yang seringkali menjadi inti perdebatan.












