Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan, suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas pejabat publik dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Menurut keterangan resmi KPK, Sugiri Sancoko diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Februari dan November 2025. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pada bulan Februari 2025, Yunus Mahatma menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya. Sementara itu, pada bulan November, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketika Yunus Mahatma hendak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi.
“Barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp 500 juta yang diamankan pada 7 November, Jumat. Penyerahan dilakukan oleh saudara YUM (Yunus Mahatma) kepada saudara SUG (Sugiri) melalui NNK selaku kerabat dari saudara SUG,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Minggu (9/11).
Selain kepada Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025. Hal ini memperluas cakupan kasus korupsi dan melibatkan lebih banyak pihak dalam lingkaran pemerintahan daerah.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga klaster penyerahan mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono. Temuan ini menunjukkan skala korupsi yang signifikan dan dampak negatifnya terhadap keuangan daerah. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Ringkasan
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang diserahkan dalam dua tahap.
KPK berhasil melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 500 juta yang hendak diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui perantara. Selain Sugiri, Sekda Ponorogo juga diduga menerima suap dari Yunus, sehingga total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar.








