Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset mewah milik pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Rumah mewah ini diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Riza Chalid, dan juga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ungkap Anang kepada wartawan pada hari Sabtu (18/10).
Rumah mewah yang disita tersebut berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Luas bangunan mencapai 557 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan putri dari Mohamad Riza Chalid.
“Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC,” jelas Anang lebih lanjut.
Meski nilai aset yang disita belum diungkapkan, foto-foto yang beredar menunjukkan rumah tersebut didominasi warna putih yang elegan, dipadukan dengan ornamen cokelat yang memberikan sentuhan hangat.
Rumah mewah ini terdiri dari beberapa lantai dan dikelilingi tanaman hijau yang asri, menciptakan suasana nyaman dan mewah.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” imbuh Anang, menegaskan pentingnya penyitaan ini dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Riza Chalid terkait penyitaan aset ini.
Kasus yang menjerat Riza Chalid ini memang cukup kompleks. Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan DPO ini dikeluarkan pada 19 Agustus 2025, setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari penyidik terkait kasus ini.
Sebelum menjadi DPO, Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka TPPU ini dilakukan sejak 11 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan TPPU ini, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Riza Chalid.
Deretan mobil mewah yang disita meliputi berbagai merek ternama, seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz (Mercy).
Selain rumah di Kebayoran Baru, Kejagung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Rumah mewah tersebut berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi dan terdiri dari tiga sertifikat yang mengatasnamakan perusahaan.
Sebelumnya, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya tersebut, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Mohamad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah tersebut memiliki luas 557 meter persegi dan atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari Riza Chalid.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi minyak mentah yang menjerat Riza Chalid, yang juga berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita beberapa aset lain milik Riza Chalid, termasuk mobil mewah dan rumah mewah di Rancamaya Golf Estate, Bogor.








