Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. Kedelapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dikenal sebagai dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tegas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
Penetapan tersangka ini, menurut Asep, dilakukan setelah penyidik melakukan proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa. “Para ahli tersebut kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelas Asep.
Polda Metro Jaya mengelompokkan para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, terkait dengan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi. “Tiga laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Ade dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini terjadi di tengah dinamika politik yang juga menyoroti isu lain. Di sisi lain, terkait isu politik yang berkembang, misalnya, Prabowo Subianto memilih untuk tidak terlalu ambil pusing dengan adanya gerakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan fokus yang berbeda dalam menghadapi berbagai isu yang muncul.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Para tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Kasus ini berawal dari laporan Jokowi terkait dengan tuduhan ijazah palsu, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.








