JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak. Pengungkapan signifikan ini mencakup penemuan pabrik rumahan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta, menandai keberhasilan besar dalam upaya memberantas kejahatan. Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat maraknya kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari tingginya angka kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang meresahkan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” tegas Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menyikapi fenomena tersebut, pihak kepolisian membentuk tim khusus untuk fokus pada pengungkapan dan penanganan kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan senjata api. Dari investigasi mendalam, tim berhasil menetapkan lima tersangka laki-laki. Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi ilegal, serta JS (36) dan SAA (28) yang turut aktif dalam penjualan senjata api ilegal dan amunisi.
Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih dan meresahkan. Mereka memanfaatkan berbagai platform e-commerce populer seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok untuk menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal kepada publik. “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal,” ungkap Iman, menyoroti bahaya peredaran senjata api melalui jalur digital.
Kronologi penangkapan dimulai pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menguraikan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, termasuk keberadaan pabrik rumahan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan krusial ini, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan informasi demi mengungkap kasus dan mengidentifikasi para tersangka.
Proses penyelidikan melibatkan serangkaian tindakan taktis, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), wawancara dengan korban dan saksi, hingga pengumpulan petunjuk dan ciri-ciri pelaku. Dari upaya keras ini, tim berhasil mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung, yang kemudian disusul penangkapan tersangka JS di Kota Bandung. Rangkaian penangkapan berlanjut pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan dibekuknya tersangka SAA di Kabupaten Bandung. Sementara itu, pada Jumat, 9 Januari 2026, tim berhasil mengamankan IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung. Meskipun telah meringkus lima pelaku utama, Iman menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit. Total 20 pucuk senjata berhasil diamankan, terdiri dari 11 pucuk senjata api murni dan sembilan pucuk airsoft gun yang diyakini digunakan sebagai bahan dasar dalam proses perakitan senjata api ilegal. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 233 butir amunisi peluru. Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sitaan ini menunjukkan skala besar operasional ilegal yang telah berhasil dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) yang telah diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, sebuah sanksi tegas untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan peredaran senjata api ilegal.













