Kabar duka menyelimuti Universitas Udayana (Unud) menyusul meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Diduga kuat, peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 ini, dipicu oleh kasus perundungan. Menanggapi kejadian ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti) menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tegas menanti pelaku, termasuk pemutusan status mahasiswa atau drop out (DO).
Sekretaris Jenderal Kemendikti, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa penindakan kasus perundungan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Permendikbud Ristek 55/2024 secara komprehensif mendefinisikan kekerasan, menjabarkan jenis-jenisnya, serta mengatur mekanisme pencegahan dan penanganannya di perguruan tinggi. Sanksi administratif yang diberikan pun bertingkat, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” ungkap Togar Simatupang melalui pesan Whatsapp kepada Tempo, Minggu malam, 19 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Togar menegaskan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada pelaku perundungan adalah drop out (DO) dari kampus. “Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan sanksi DO bagi pelaku.
Menyikapi kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Udayana, Togar menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinannya yang mendalam. “Kami turut berduka atas kejadian yang memilukan ini. Dalam suasana duka ini, hendaknya semua pihak mengedepankan empati yang tulus,” tuturnya.
Pihak Universitas Udayana, lanjut Togar, telah menyampaikan rencana langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah ini mencakup investigasi yang seksama dan cermat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sebagai informasi, kronologi dugaan bunuh diri mahasiswa Unud akibat perundungan menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Permendikbudristek 55/2024 menggarisbawahi bahwa penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, konsistensi, dan jaminan ketidakberulangan. Selain sanksi administratif, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, Kemendikti menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, memastikan terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi seluruh mahasiswa.
Ringkasan
Universitas Udayana berduka atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP, yang diduga akibat perundungan. Kemendikti merespons dengan menegaskan komitmen pemberantasan kekerasan di kampus, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sekjen Kemendikti, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku perundungan bisa berupa drop out (DO). Universitas Udayana berencana melakukan investigasi untuk mencegah kejadian serupa. Kemendikti menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dengan prinsip kehati-hatian dan akan meneruskan kasus pidana ke aparat penegak hukum.








