Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menyatakan bahwa unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi kendala utama dalam penanganan perkara ini. Dengan demikian, kasus yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Budi Prasetyo lebih lanjut menguraikan bahwa hambatan signifikan dalam kasus ini adalah pembuktian kerugian negara, yang merupakan prasyarat penting untuk memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tegas Budi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 28 Desember 2025.
Selain masalah pembuktian kerugian negara, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Menurut Budi, peristiwa yang terjadi sejak tahun 2009 ini berhubungan dengan masa daluarsa penanganan perkara, terutama untuk sangkaan tindak pidana suap. Ia menekankan bahwa penghentian penyidikan ini telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Namun, penghentian penyidikan ini memunculkan sejumlah pertanyaan dan sorotan, mengingat KPK sebelumnya telah menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Aswad sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidik, penyidik, jaksa, dan pimpinan KPK menyepakati adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Salah satu mantan pimpinan KPK periode 2019–2024 turut mempertanyakan perubahan sikap ini. Ia menyatakan bahwa jika SP3 ditandatangani sebelum 20 Desember 2024, maka keputusan penghentian perkara tersebut diambil saat ia masih menjabat. “Tapi kalau SP3 ditandatangani sebelum 20 Desember berarti saya ikut memutuskan penghentian perkara,” ujarnya, mengindikasikan bahwa setiap penerbitan SP3 seharusnya selalu didahului oleh ekspose perkara dan dituangkan dalam simpulan resmi.
Oleh karena itu, mantan pimpinan KPK tersebut menilai bahwa alasan penghentian penyidikan seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama jika didasarkan pada penilaian tidak cukupnya alat bukti. “Pertanyaannya, kenapa sekarang alat bukti yang dulu diyakini cukup, dinyatakan tidak lagi memadai,” tanyanya, menekankan perlunya penjelasan dari KPK mengingat pada tahap awal penanganan, lembaga tersebut telah menyatakan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka.
Menurut pandangan mantan pimpinan KPK tersebut, perubahan penilaian semacam itu umumnya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti apabila tersangka meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap yang membuatnya tidak mungkin lagi untuk diperiksa. Ia mencontohkan kondisi medis serius seperti sakit keras atau stroke yang menyebabkan tersangka tidak mampu memberikan keterangan kepada penyidik atau menjawab pertanyaan hakim di persidangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel. Perusahaan-perusahaan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa SP3 untuk perkara ini terbit beberapa hari setelah Setyo Budiyanto bersama empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024–2029, atau sebelum tanggal 20 Desember 2024.
Perkara ini sendiri bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang mulai diselidiki KPK sejak tahun 2017. Aswad diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel selama periode 2007 hingga 2014. Dalam penyelidikan, KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi, yang melanggar ketentuan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun akibat penjualan hasil tambang dari proses perizinan yang bermasalah.
Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga kuat menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin tambang. Sebelumnya, dalam pengembangan perkara ini, KPK sempat membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemberi suap. Kini, keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan perdebatan sengit mengenai konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum anti-korupsi.












