Diduga menjadi pemasok narkoba untuk musisi Onadio Leonardo alias Onad, seorang pria berinisial KR terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. KR ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sehari sebelum penangkapan Onad di sebuah perumahan di Trevista West Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I,” jelas Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dihubungi Tempo pada hari Selasa, 4 November 2025.
KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Setelah dilakukan tes urine, KR dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil serupa juga didapatkan pada Onad, yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ada dua orang lain yang turut diamankan dalam kasus narkotika yang melibatkan Onad, yaitu Beby Prisillia, istri Onad, dan KR. Namun, Beby Prisillia kemudian dibebaskan karena hasil tesnya negatif narkoba.
“Dalam rangkaian penangkapan ini, setidaknya diamankan total tiga orang,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Saat penangkapan Onad, polisi menemukan barang bukti berupa batang ganja dalam kemasan plastik. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar papir, sebuah boks kecil, serta tiga unit gawai.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi sudah habis dikonsumsi. Oleh karena itu, polisi hanya menemukan barang bukti ganja dalam kemasan plastik. “Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi sudah habis, karena diduga sudah dipakai,” terang Ade Ary.
Kasus Onadio Leonardo menambah daftar panjang selebritas yang terjerat kasus narkoba. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan selebritas rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, seperti yang juga dialami Ammar Zoni yang berulang kali tersandung kasus serupa.
Ringkasan
Seorang pria berinisial KR, yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk musisi Onadio Leonardo (Onad), terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. KR ditangkap di Sunter pada 29 Oktober 2025, sehari sebelum penangkapan Onad. KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menjual narkotika Golongan I.
Hasil tes urine menunjukkan KR dan Onad positif narkoba. Onad positif menggunakan ganja dan ekstasi, namun barang bukti ekstasi sudah habis dikonsumsi. Selain KR dan Onad, istri Onad, Beby Prisillia, juga sempat diamankan tetapi kemudian dibebaskan karena hasil tesnya negatif.








