JAKARTA, KOMPAS.com – Teka-teki pelaku pelecehan di Lebak Bulus akhirnya terpecahkan. KN (20), pemuda yang menjadi target perburuan, berhasil diringkus polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi sebelum tenggat waktu dua minggu yang diberikan oleh kakak korban, yang sempat berencana menyewa pemburu bayaran untuk menangkap pelaku.
Kabar penangkapan KN dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih. “Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujarnya pada Sabtu (7/6/2025). Murodih menambahkan bahwa pelaku sempat berupaya menghindar, sehingga menyulitkan proses penangkapan di awal penyelidikan. Namun, berkat informasi dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat ini, KN tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Polisi berupaya menggali motif dan kronologi lengkap aksi pelecehan yang dilakukannya.
Sebelum penangkapan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Kakak korban, Amy, bahkan mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia mengancam akan menyewa pemburu bayaran jika polisi tidak segera bertindak. “Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” tegas Amy pada Selasa (3/6/2025). Bahkan, Amy sempat menawarkan hadiah bagi siapa saja yang bisa menyerahkan pelaku ke polisi, serta mempertimbangkan untuk mempublikasikan identitas KN di media sosial. Amy memberi waktu dua minggu kepada polisi, terhitung sejak 3 Juni, untuk menangkap pelaku sebelum ia mengambil tindakan sendiri.
Kasus pelecehan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di ruang publik. Sebelumnya, Transjabodetabek rute Sawangan-Lebak Bulus juga menjadi perhatian karena potensi kerawanan di transportasi umum.
Aksi pelecehan itu sendiri terjadi pada Rabu (21/5/2025) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan kaki. Saat korban memberikan isyarat tangan, KN justru melakukan tindakan pelecehan yang membuat korban trauma. Akibat kejadian ini, korban merasa tidak aman dan memilih untuk menginap di rumah temannya. Amy, sebagai kakak, berusaha sekuat tenaga mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.
Kini, atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ringkasan
KN (20), pelaku pelecehan di Lebak Bulus, telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Pondok Labu. Penangkapan ini dilakukan sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh kakak korban yang sempat mengancam akan menyewa pemburu bayaran. Pelaku sempat berupaya menghindar dan polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya berkat informasi dari warga.
Saat ini, KN sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban mengalami trauma akibat pelecehan yang terjadi saat pelaku berpura-pura bertanya arah. Kasus ini sempat viral dan kakak korban, Amy, aktif mengumpulkan informasi serta melibatkan warganet untuk mengungkap identitas pelaku.








