JAKARTA, KOMPAS.com – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” ujar Erdi dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10/2025).
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, lanjut Erdi, dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. “Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Erdi.
Polri berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegas Erdi.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marliana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ungkap Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas tuduhan menyebarkan berita bohong mengenai anak yang diklaim sebagai hasil hubungan mereka. “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim. Berdasarkan salinan surat penerimaan berkas yang diterima Kompas.com, Ridwan Kamil secara langsung melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, santer diberitakan mengenai kedekatan antara Ridwan Kamil dan Lisa Marliana, seorang selebgram. Lisa mengaku menjalin hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan mengklaim memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Lisa kemudian mempublikasikan hubungan pribadinya dan menuntut pertanggungjawaban dari Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan Lisa.
Dalam perkembangan kasus ini, Lisa Mariana sebelumnya sempat menyatakan keberatan atas hasil tes DNA dan mengajukan second opinion tes DNA di Singapura.
Upaya mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana juga pernah dilakukan, namun keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Ringkasan
Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dijadwalkan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil atas tuduhan Lisa menyebarkan berita bohong mengenai anak yang diklaim sebagai hasil hubungan mereka, yang telah dibantah oleh Ridwan Kamil.









