Lisa Mariana, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Dicecar 44 Pertanyaan
Jakarta – Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lima jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, penyidik melontarkan 44 pertanyaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Fokus pertanyaan seputar riwayat kasus,” ungkap Jhonboy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, seusai mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor.
Lisa Mariana sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar usai pemeriksaan. Ia hanya menyatakan bahwa komunikasi dengan penyidik berjalan lancar selama proses yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 19.30 WIB tersebut. Setelah itu, Lisa bergegas meninggalkan lokasi saat kuasa hukumnya masih menjawab pertanyaan dari wartawan.
Sebelumnya, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan kuasa hukum dengan alasan kesehatan Lisa yang tidak memungkinkan.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang mengaku dihamili oleh Ridwan Kamil setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan Ridwan Kamil didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang dianggap mencemarkan nama baik mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Selain kasus ini, polisi juga tengah mengusut kasus pornografi deepfake yang melibatkan Universitas Diponegoro (Undip), menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran hukum di dunia maya.
Ringkasan
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penyidik mengajukan 44 pertanyaan terkait riwayat kasus. Meskipun berstatus tersangka, Lisa tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang mengaku dihamili Ridwan Kamil, yang kemudian dibantah dan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil didasarkan pada dugaan pelanggaran UU ITE. Selain kasus ini, polisi juga mengusut kasus pornografi deepfake di Universitas Diponegoro.








