Jakarta – Laras Faizati alias LFK (26), seorang pegawai di sebuah lembaga internasional, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan provokasi demonstrasi melalui media sosial. Laras diduga mengunggah konten yang memicu amarah dan berujung pada seruan untuk menyerang Markas Besar (Mabes) Polri.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membuat dan menyebarkan video melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati. Konten tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan rasa benci terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan. Lebih jauh lagi, unggahan tersebut diduga kuat menghasut massa aksi unjuk rasa untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tegas Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada hari Rabu (3/9).
Akun Instagram @larasfaizati milik tersangka memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Laras ditangkap pada tanggal 1 September 2025 dan kini mendekam di Rutan Bareskrim sejak tanggal 2 September.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, satu unit handphone, dan tentunya akun Instagram @larasfaizati.
Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
* Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
* Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
* Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
* Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Brigjen Pol Himawan, konten yang disebarkan Laras sangat berbahaya karena berpotensi memperkuat aksi anarkisme, terutama karena dibuat di lokasi yang berdekatan dengan obyek vital nasional.
“Yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang bisa ditimbulkan oleh unggahan di media sosial, terutama dalam situasi yang sensitif.
Salah satu contoh konten yang diunggah Laras adalah foto yang diambil dari tempat kerjanya, yang memperlihatkan gedung Mabes Polri. Dalam unggahan Instastory tersebut, ia menuliskan narasi yang provokatif: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!. (Ketika kantormu tepat di sebelah Markas Besar Kepolisian Nasional. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua. Aku berharap bisa membantu melemparkan batu, tetapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan kepada semua pengunjuk rasa!!).
Selain itu, Laras juga diketahui mengunggah ucapan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan akibat dilindas mobil rantis Brimob. Unggahan ini menambah daftar konten yang dianggap bermasalah dan menjadi dasar penangkapan Laras Faizati.
Ringkasan
Laras Faizati, seorang pegawai lembaga internasional, ditangkap karena diduga melakukan provokasi demonstrasi melalui media sosial Instagram. Ia dituduh mengunggah konten yang memicu kemarahan dan menyerukan penyerangan terhadap Mabes Polri. Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa benci dan menghasut massa untuk melakukan pembakaran.
Laras dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa KTP, handphone, dan akun Instagram @larasfaizati. Konten provokatif yang diunggah, termasuk ajakan membakar Mabes Polri, dianggap berbahaya karena berpotensi memperkuat aksi anarkisme.








