Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan tegas ini diambil setelah Didik menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri atas dugaan serius penyalahgunaan narkoba. Rofiq Ashari, kuasa hukum Didik, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak lama, bahkan jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Rofiq Ashari menyampaikan kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Didik Putra Kuncoro telah menggunakan narkotika dan psikotropika secara aktif sejak tahun 2019. Pengacara tersebut menambahkan bahwa penggunaan zat terlarang ini bukan tanpa alasan, melainkan karena efek kecanduan yang mendalam. “Kalau saya lihat dia memang sudah ketergantungan,” ujar Rofiq, mengindikasikan kondisi kliennya yang sudah tidak bisa lepas dari pengaruh narkoba.
Sidang etik tersebut tidak hanya mengungkap penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pelanggaran berat lainnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Didik terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Dana tersebut diperoleh melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, yang bersumber langsung dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Keterlibatan dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini memperparah posisi mantan Kapolres tersebut.
Atas serangkaian perbuatannya, Didik Putra Kuncoro dinyatakan melanggar sejumlah peraturan krusial yang mengatur perilaku anggota Polri. Regulasi yang dilanggar meliputi Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 Ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Poin penting dari pasal-pasal ini menekankan bahwa setiap Pejabat Polri dilarang keras melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan dalam etika kepribadian, menunjukkan betapa komprehensifnya kode etik yang harus dipatuhi.
Proses persidangan etik tersebut melibatkan total 18 saksi untuk memberikan keterangan yang memberatkan maupun meringankan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, tiga saksi hadir secara langsung di lokasi sidang, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA. Sementara itu, 15 saksi lainnya memberikan kesaksian secara daring melalui platform zoom meeting, memastikan semua bukti dan keterangan dapat disampaikan secara menyeluruh.
Kasus pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi sorotan tajam, terutama mengingat permasalahan serupa yang pernah menimpa jajaran kepolisian di wilayah tersebut. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kabar bahwa Kapolres Bima yang lama juga tersangkut kasus penggunaan narkoba, bahkan penggantinya pun diduga terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang. Peristiwa ini menggarisbawahi tantangan serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri, khususnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan anggotanya yang seharusnya menjadi penegak hukum.













