News Stream Pro
No Result
View All Result
Saturday, June 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Kuasa hukum: Eks Kapolres Bima Kota pakai narkoba sejak 2019

by demo-nspro
February 19, 2026
in Crime
0
Kuasa hukum: Eks Kapolres Bima Kota pakai narkoba sejak 2019
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan tegas ini diambil setelah Didik menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri atas dugaan serius penyalahgunaan narkoba. Rofiq Ashari, kuasa hukum Didik, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak lama, bahkan jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Rofiq Ashari menyampaikan kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Didik Putra Kuncoro telah menggunakan narkotika dan psikotropika secara aktif sejak tahun 2019. Pengacara tersebut menambahkan bahwa penggunaan zat terlarang ini bukan tanpa alasan, melainkan karena efek kecanduan yang mendalam. “Kalau saya lihat dia memang sudah ketergantungan,” ujar Rofiq, mengindikasikan kondisi kliennya yang sudah tidak bisa lepas dari pengaruh narkoba.

Sidang etik tersebut tidak hanya mengungkap penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pelanggaran berat lainnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Didik terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Dana tersebut diperoleh melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, yang bersumber langsung dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Keterlibatan dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini memperparah posisi mantan Kapolres tersebut.

Atas serangkaian perbuatannya, Didik Putra Kuncoro dinyatakan melanggar sejumlah peraturan krusial yang mengatur perilaku anggota Polri. Regulasi yang dilanggar meliputi Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 Ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Poin penting dari pasal-pasal ini menekankan bahwa setiap Pejabat Polri dilarang keras melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan dalam etika kepribadian, menunjukkan betapa komprehensifnya kode etik yang harus dipatuhi.

Proses persidangan etik tersebut melibatkan total 18 saksi untuk memberikan keterangan yang memberatkan maupun meringankan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, tiga saksi hadir secara langsung di lokasi sidang, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA. Sementara itu, 15 saksi lainnya memberikan kesaksian secara daring melalui platform zoom meeting, memastikan semua bukti dan keterangan dapat disampaikan secara menyeluruh.

Kasus pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi sorotan tajam, terutama mengingat permasalahan serupa yang pernah menimpa jajaran kepolisian di wilayah tersebut. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kabar bahwa Kapolres Bima yang lama juga tersangkut kasus penggunaan narkoba, bahkan penggantinya pun diduga terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang. Peristiwa ini menggarisbawahi tantangan serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri, khususnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan anggotanya yang seharusnya menjadi penegak hukum.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025