
Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, motif di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. “Pelaku merasa sakit hati terhadap korban di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku,” ujar AKBP Niko Adi Putra, menjelaskan pemicu perbuatan sadis tersebut.
Berikut adalah kronologi lengkap kasus pembunuhan yang menggemparkan ini:
Senin, 9 Februari 2026
Peristiwa tragis ini bermula ketika kedua pelaku, YA dan AP, bertolak dari Garut menuju Bandung. Setibanya di Bandung, mereka menunggu korban, ZAAQ, di dekat SMPN 26 daerah Sukajadi hingga menjelang waktu Asar. Diketahui, pelaku dan korban memang telah menjalin pertemanan sejak mereka tinggal di Garut, sebelum akhirnya korban pindah dan melanjutkan sekolah di Bandung.
Setelah bertemu dengan ZAAQ, kedua pelaku mengajak korban untuk berbicara lebih lanjut di area eks Kampung Gajah di Parongpong. Kondisi di depan gerbang yang masih ramai membuat pelaku memutuskan untuk mengajak korban masuk lebih dalam ke area yang lebih sepi. Sementara itu, AP ditugaskan untuk berjaga di depan, mengawasi situasi dan menjaga sepeda motor.
Di lokasi yang terpencil dan sunyi itulah, pelaku YA mengungkapkan rasa sakit hatinya kepada korban, yang kemudian berujung pada percekcokan sengit. Dalam puncak emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan sebuah botol yang ditemukan di lokasi. “Botol ini digunakan untuk memukul kemudian pada saat korban terjatuh akhirnya dikeluarkanlah pisau atau sangkur yang sudah dipersiapkan,” jelas Niko.
Senjata tajam berupa pisau atau sangkur tersebut ternyata sudah dipersiapkan oleh pelaku sejak keberangkatannya dari Garut dan disimpan di dalam jok motor. Setelah korban terjatuh akibat pukulan botol, pelaku YA tanpa ampun menusukkan senjata tajam itu sebanyak delapan kali. “Ditusukan 8 kali ke bagian perut korban,” ungkapnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengambil ponsel dan jaket milik korban, kemudian meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, saat ditinggalkan, korban diketahui masih bernyawa. Pelaku kemudian menemui rekannya, AP, dan menyampaikan, “tos dipaéhan, tos beres ayo pulang ke Garut ayeuna” (sudah dibunuh, sudah selesai, ayo pulang ke Garut sekarang), sebelum keduanya bergegas kembali ke Garut.

Sehari setelah kejadian, kedua pelaku sempat ditanyai oleh teman-teman korban perihal keberadaan ZAAQ. Namun, dengan lihai, pelaku membantah keterlibatan mereka dan memberikan alibi palsu. Pada malam harinya, untuk mengelabui dan seolah korban masih hidup, pelaku menggunakan ponsel ZAAQ untuk mengirim pesan ‘saya diculik’ kepada teman-teman korban.
Jumat, 13 Februari 2026
Jasad ZAAQ akhirnya ditemukan oleh dua orang saksi yang kebetulan sedang melakukan siaran langsung di TikTok di lokasi eks Kampung Gajah. Kondisi korban saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Niko menjelaskan, awalnya saksi mencium bau busuk yang dikira berasal dari bangkai hewan. “Ternyata setelah didatangi adalah jenazah laki-laki,” ujarnya. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum awal menunjukkan adanya luka benda tumpul di kepala serta delapan luka tusukan pada bagian perut korban.
Minggu, 15 Februari 2026
Pukul 02.00 WIB
Berdasarkan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, YA dan AP, di wilayah Banyuresmi, Garut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain jaket dan ponsel milik korban, pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk, serta botol yang dipakai memukul korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.












