
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada wartawan pada Kamis (5/2) bahwa timnya telah menuntaskan ekspose dan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap total 20 orang yang terjaring dalam dua OTT tersebut.
Secara lebih rinci, tiga orang diperiksa terkait OTT KPP Madya Banjarmasin, sementara 17 orang lainnya diamankan dalam OTT di Bea Cukai Jakarta. Meskipun status hukum telah ditetapkan, Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses pemeriksaan intensif terhadap ketiga orang dan 17 orang yang diamankan masih terus berlangsung untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK berhasil mengamankan dua petugas pajak, salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu pihak swasta dari PT BKB yang merupakan wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit. KPK menduga kuat adanya praktik suap yang berkaitan dengan restitusi pajak. Sementara itu, dalam OTT di Bea Cukai Jakarta, sebanyak 17 pihak turut diamankan, meskipun identitas mereka belum diungkap secara rinci oleh KPK.
Sebagai barang bukti, tim KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, meliputi rupiah, dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan yen Jepang (JPY), serta sejumlah logam mulia. Seluruh bukti ini akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Dalam kesempatan tersebut, KPK berjanji akan menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi kejadian, dan pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka. Pengumuman ini diharapkan akan memberikan gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.












