JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak. Penegasan ini muncul menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang baru-baru ini dikabarkan menjerat sejumlah pegawai DJP, menandakan komitmen serius otoritas pajak dalam membersihkan internalnya.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Sabtu (10/1/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli, mengindikasikan bahwa tindakan keras akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
DJP secara tegas menyatakan penghormatan dan dukungannya penuh terhadap langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama terkait OTT pegawai DJP. Rosmauli menambahkan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. “DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip hukum.
Lebih lanjut, Rosmauli menekankan komitmen DJP untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik. Sebagai bentuk dukungan, otoritas pajak ini juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Rosmauli turut mengimbau seluruh pegawai DJP untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pesan ini menegaskan kembali pentingnya profesionalisme dan kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugas demi kepercayaan publik.
Sementara itu, dari pihak KPK, Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT yang menyasar pegawai DJP ini memang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegas Fitroh kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu, menguak inti persoalan yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Meskipun demikian, Fitroh belum memberikan penjelasan secara perinci mengenai duduk perkara kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa tim dari komisi antirasuah tersebut telah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, menandakan lokasi krusial dari operasi penangkapan yang dilakukan.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pegawai pajak beserta beberapa wajib pajak (WP) yang diduga terlibat. Fitroh hanya menyebutkan secara singkat, “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” tanpa membeberkan jumlah pasti pihak yang ditangkap, menandakan bahwa rincian lebih lanjut akan menyusul seiring berjalannya proses hukum.













