Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, KPK kini menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang disebut-sebut bertujuan untuk mengamankan penanganan perkara besar ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv. Dana tersebut disinyalir diberikan dengan imbalan janji untuk dapat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang berjalan.
“Materi ini masih didalami penyidik,” tegas Budi kepada awak media pada Rabu (31/12), menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas setiap detail kasus ini.
Dalam rangka memperdalam penyelidikan, tim penyidik KPK telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10) lalu. Lokasi pemeriksaan ini tergolong tidak biasa, mengingat saksi pada umumnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi menjelaskan, pemeriksaan di Cirebon dipilih demi efektivitas penyidikan, mengingat tim KPK saat itu juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain di wilayah yang sama.
Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Fokus pemeriksaan meliputi perkenalan Rajiv dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial yang ada di Bank Indonesia. “Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” terang Budi, mengonfirmasi area penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
Jika dugaan aliran dana Rp 3 miliar ini terbukti benar, hal tersebut akan menjadi fakta hukum signifikan yang berpotensi memperluas dimensi perkara. KPK pun mengisyaratkan kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, tidak hanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga pasal suap atau bahkan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Isu mengenai potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah mengingatkan bahwa seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti menerima aliran dana tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Tanak pada Jumat (12/12), mempertegas cakupan penyelidikan KPK.
Sebagai informasi, dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial masyarakat. Total gratifikasi yang diduga diterima kedua tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp 28,38 miliar. Heri Gunawan disebut-sebut menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori diduga mengantongi Rp 12,52 miliar. Seluruh dana ini disinyalir digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Lebih rinci, Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR tersebut untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta akuisisi tanah dan kendaraan. Di sisi lain, Satori ditengarai menggunakan uang haram tersebut untuk deposito, pembelian properti, pembangunan showroom, dan pembelian berbagai jenis kendaraan.
Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan dalam memiskinkan para koruptor.








