Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umroh PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak berwenang. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan secara detail jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
“Benar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9).
Setyo, yang memiliki latar belakang kepolisian, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih dalam proses verifikasi jumlah uang yang dikembalikan. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sebuah siniar di Youtube, Khalid Basalamah menyinggung adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami oleh jemaahnya pada musim haji 2024. Hal ini terjadi karena izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru diterbitkan pada akhir tahun 2023. Akibatnya, para jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yaitu PT Muhibbah yang berdomisili di Pekanbaru.
Dalam proses pendaftaran tersebut, setiap jemaah diwajibkan membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau setara dengan sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji yang sudah disepakati. Selain itu, terdapat pula tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.
“Kita terdaftar semua, jemaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” terang Khalid.
Total jemaah Uhud Tour yang berangkat haji berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut pengakuan Khalid, terdapat 37 jemaah yang diminta untuk menambah biaya sebesar USD 1.000 agar visa mereka dapat segera diproses.
Namun, Khalid kemudian baru menyadari bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta ini diungkapkan oleh penyidik KPK saat meminta keterangannya.
“Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.
Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali. Terakhir, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji pada Selasa (9/9). Setelah menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim bahwa dirinya bukanlah pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari tindakan pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.
Seiring dengan penyelidikan kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan menjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Terhitung Oktober-November 2025
Ringkasan
KPK mengonfirmasi bahwa Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Jumlah uang yang dikembalikan masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik. Kasus ini bermula dari dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaah Uhud Tour, karena izin PIHK baru diterbitkan pada akhir 2023.
Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dari tindakan pemilik PT Muhibbah terkait biaya visa yang seharusnya gratis. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melarang Yaqut Cholil Qoumas beserta beberapa pihak lain bepergian ke luar negeri. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.








