JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah fokus menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Investigasi ini menarik perhatian publik mengingat adanya paralel dengan kasus serupa yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang justru dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan di Jakarta pada Rabu (31/12/2025), bahwa modus operandi dalam kasus yang ditangani Kejagung ini melibatkan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan pembukaan tambang. Aktivitas tersebut diduga memasuki area hutan lindung melalui kerja sama dengan instansi-instansi terkait. Penyelidikan ini sendiri dilaporkan telah dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025, dengan seorang mantan bupati di Konawe Utara diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Selain itu, beberapa lokasi penting di Konawe Utara dan Jakarta juga telah digeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap krusial, yaitu penghitungan nilai kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, di sisi lain, KPK telah secara resmi mengonfirmasi keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang menimpa Aswad Sulaiman.
Budi menjelaskan alasan di balik keputusan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, KPK memutuskan untuk mengakhiri penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014, dikarenakan kurangnya alat bukti yang memadai. Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, tim tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum. Penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi latar belakang, pada tanggal 4 Oktober 2017, KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Saat itu, Aswad menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Ia diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP. KPK menduga bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melanggar hukum.













