Pengacara Eggi Sudjana memberikan respons tegas pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini juga berlaku untuk tujuh orang lainnya, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis Dr. Tifa.
Dengan nada santai bercampur tawa, Eggi Sudjana menyatakan, “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11). Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum di kepolisian, termasuk mempertimbangkan upaya praperadilan.
Eggi beralasan bahwa profesinya sebagai advokat memberinya kekebalan hukum, di mana ia tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata,” jelasnya sembari tetap menunjukkan sikap tenang.
Secara keseluruhan, delapan individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yang terbagi ke dalam dua klaster penanganan hukum.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
-
ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara.
-
KTR (Kurnia Tri Rohyani), seorang aktivis dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
-
MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), juga seorang aktivis TPUA.
-
RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
-
DHL (Damai Hari Lubis), yang menjabat sebagai Ketua TPUA.
Untuk para tersangka dari klaster ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yaitu:
-
RS (Roy Suryo), yang dikenal sebagai ahli telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
-
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), seorang ahli digital forensik.
-
TT (Tifa Tifauziah), seorang dokter sekaligus aktivis.
Asep menambahkan, para tersangka pada klaster kedua ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.










