Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Dengan putusan ini, vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy atas kasus pencabulan mantan pacarnya, AG, tetap berlaku.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan penolakan kasasi tersebut. “Iya (ditolak),” ujarnya kepada Tempo pada Senin, 24 November 2025. Selain menolak kasasi Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. “JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan MA yang diunggah di situs web resmi mereka, Senin, 24 November 2025.
Perkara dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 ini diputuskan pada 13 November 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sebelumnya, pada sidang putusan 12 Juni 2025, Mario Dandy dinyatakan terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain kasus pencabulan, Mario Dandy juga terjerat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Untuk kasus ini, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan kasasi dalam kasus penganiayaan ini telah dikeluarkan pada 21 Februari 2024.
Jaksa menilai tindakan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal. Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami kerusakan otak dan amnesia. Jaksa juga mengungkapkan bahwa tidak ada perdamaian antara Mario Dandy dan keluarga korban, sehingga tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. “Hal yang meringankan, nihil,” tegas JPU Hafiz. Putusan ini semakin memperberat hukuman yang harus dijalani Mario Dandy atas berbagai tindak pidana yang dilakukannya.
Intan Setiawanty ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, sehingga vonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berlaku. Penolakan ini juga berlaku untuk kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama. Putusan ini ditetapkan pada 13 November 2025.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Selain kasus ini, Mario Dandy juga divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, dimana JPU menilai tindakannya sangat tidak manusiawi dan mengakibatkan kerusakan otak pada korban.








